Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Keberanian KPK Ungkap Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta Diacungi Jempol

Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), mendukung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Agung Podomoro Group dan Aguan Subianto, se

zoom-in Keberanian KPK Ungkap Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta Diacungi Jempol
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ditulis oleh : ASJ

TRIBUNNERS - Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), mendukung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Agung Podomoro Group dan Aguan Subianto, sebagai tersangka dalam kasus suap, Reklamasi pantai teluk Jakarta.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam ini, menuturkan, KPK harus tuntas mengusut kasus suap yang melibatkan nama-nama pengusaha hitam, di Indonesia.

"KPK harus berani, bila perlu, segera terdakwakan, para pengusaha hitam itu," ujar Deni Iskandar, Senin (4/4/2016).

Persoalan suap ini, lanjut Deni, adalah persoalan korporasi, jangan sampai hukum, dan NKRI rusak karena ulah, para pengusaha hitam.

Selanjutnya, Deni Iskandar juga, menambahkan, agenda Reklamasi Pantai Teluk Jakarta, bukanlah kepentingan masyarakat, tapi kepentingan, pengusaha-pengusaha hitam, selain Aguan, dan Agung Podomoro, masih ada koorporat lain juga.

"Dalam agenda reklamasi ini, semua pengusaha hitam, yang akrab disebut sembilan naga, ikut andil, dan KPK harus sampai tuntas mengusut persoalan suap ini," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi serta karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dan dalam pengembangan selanjutnya, KPK, juga menetapkan, pemilik PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma (SK) alias Aguan, sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan status yang terdapat dalam permohonan pencekalan Aguan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas