Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Keberanian KPK Ungkap Kasus Suap Reklamasi Teluk Jakarta Diacungi Jempol
Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), mendukung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Agung Podomoro Group dan Aguan Subianto, se
Ditulis oleh : ASJ
TRIBUNNERS - Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ), mendukung sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Agung Podomoro Group dan Aguan Subianto, sebagai tersangka dalam kasus suap, Reklamasi pantai teluk Jakarta.
Kader Himpunan Mahasiswa Islam ini, menuturkan, KPK harus tuntas mengusut kasus suap yang melibatkan nama-nama pengusaha hitam, di Indonesia.
"KPK harus berani, bila perlu, segera terdakwakan, para pengusaha hitam itu," ujar Deni Iskandar, Senin (4/4/2016).
Persoalan suap ini, lanjut Deni, adalah persoalan korporasi, jangan sampai hukum, dan NKRI rusak karena ulah, para pengusaha hitam.
Selanjutnya, Deni Iskandar juga, menambahkan, agenda Reklamasi Pantai Teluk Jakarta, bukanlah kepentingan masyarakat, tapi kepentingan, pengusaha-pengusaha hitam, selain Aguan, dan Agung Podomoro, masih ada koorporat lain juga.
"Dalam agenda reklamasi ini, semua pengusaha hitam, yang akrab disebut sembilan naga, ikut andil, dan KPK harus sampai tuntas mengusut persoalan suap ini," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi serta karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.
Ariesman dan Trinanda disangka sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dan dalam pengembangan selanjutnya, KPK, juga menetapkan, pemilik PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma (SK) alias Aguan, sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan status yang terdapat dalam permohonan pencekalan Aguan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.