Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Masyarakat Papua Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan

Sebanyak dua pucuk senjata api rakitan, diserahkan oleh masyarakat Papua kepada Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Lintas Udara 431/SSP Kostrad.

zoom-in Masyarakat Papua Serahkan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan
Istimewa
Dua senjata api rakitan diserahkan masyarakat kepada Satgas Pamtas RI-PNG. 

Ditulis oleh : Penkostrad

TRIBUNNERS - Sebanyak dua pucuk senjata api rakitan, diserahkan oleh masyarakat Papua kepada Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Lintas Udara 431/SSP Kostrad.

Senjata yang terdiri dari senapan api rakitan 1 pucuk, pistol api rakitan 1 pucuk tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Papua.

Turut juga diserahkan munisi kaliber 5,56 mm sebanyak 19 butir. Munisi tersebut bukanlah buatan standar Pindad yang digunakan oleh TNI.

Mayor inf Amin Wadan Satgas Yonif Linud 431/SSP Kostrad mengatakan, penyerahan dua pucuk senjata api rakitan bersama munisinya merupakan bukti dari kesuksesan pendekatan yang dilakukan pihaknya kepada masyarakat Papua. 

Ia menuturkan, pihaknya kerap membantu masyarakat di kabupaten Keerom khususnya di daerah Kampung Wonorejo, yang merupakan bagian dari area tugas mereka. 

Terkait dengan penyerahan senjata tersebut, menurutnya terjadi di hari Senin (4/4/2016). Ia mengaku dihubungi oleh seorang warga yang berniat menyerahkan senjata api rakitan miliknya. 

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan apa yang dilakukan oleh warga Papua tersebut merupakan langkah yang tepat, apabila digunakan oleh orang yg tidak bertanggung jawab tentunya akan merugikan masyarakat.

Sementara itu Dansatgas Lekol Inf Teguh Wiratama, menuturkan bahwa barang siapa yang memegang dan menguasai senjata api tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas