Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hentikan Pengekangan Kebebasan Berekspresi Rakyat Papua

Puluhan kelompok masyarakat sipil dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, gerakan sosial, gerakan perempuan dan kaum miskin kota mendukung hak atas keb

Ditulis oleh : Kampanye LBH Jakarta

TRIBUNNERS - Puluhan kelompok masyarakat sipil dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, gerakan sosial, gerakan perempuan dan kaum miskin kota mendukung hak atas kebebasan berekspresi rakyat Papua.

Pada tanggal 5 April 2016, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika mengadakan kegiatan doa bersama supaya United Liberation Movement for West Papua (ULWMP) bisa diterima di forum diplomatik Pasifik selatan yakni Melanesian Spearhead Group (MSG) di halaman Gereja GKII Golgota di Timika, Papua.

Namun ketika kegiatan masih berlangsung, tiba-tiba aparat gabungan TNI/Polri membubarkan kegiatan dengan mengeluarkan tembakan ke atas beberapa kali dan menyerang kerumunan massa.

Aparat gabungan TNI/Polri memukul, menendang, menghantam dengan popor senjata puluhan peserta kegiatan.

Sejumlah spanduk, pakaian dan noken disita oleh polisi. Ada pula satu anggota TNI yang menelanjangi anggota KNPB yang berinisial IT. Dua anggota KNPB berinisial AD dan AE juga terluka parah hingga harus dirumahsakitkan.

Penyerangan oleh aparat keamanan tersebut berujung pada ditangkapnya 15 anggota KNPB.

Berita Rekomendasi

13 Orang kemudian dibebaskan pada keesokan harinya dengan status wajib lapor hingga waktu yang belum ditentukan.

Dua lainnya yakni Steven Itlay dan Yus Wenda masih ditahan.

Yus Wenda ditahan dengan pasal 351 yakni pasal penganiayaan, meskipun ancaman maksimum pasal tersebut hanya 2 tahun 8 bulan yang berarti seharusnya Yus Wenda berhak untuk tidak ditahan.

Sedangkan Steven Itlay dikenakan pasal 106 yakni pasal makar.

Pasal makar memang kerap digunakan di Papua sebagai alat untuk memberangus kebebasan berekspresi dan
berpendapat di Papua.

Steven Itlay dipindahkan dari Polres Mimika ke rumah tahanan Brimob yang jaraknya sangat jauh dari Timika. Diduga kuat ini adalah upaya incommunicado yakni mengisolir Steven Itlay, dan hal ini sangat meresahkan perihal keselamatannya.

Rakyat Papua yang diorganisir oleh KNPB akan kembali melakukan kegiatan yang sama pada tanggal 13 April 2016, namun dengan skala yang jauh lebih masif yakni serentak di tujuh kota yakni di Jayapura, Fak-fak, Manokwari, Yahukimo, Sorong, Timika, dan Merauke. Aksi ini juga didukung oleh gereja setempat.

Terdapat berbagai penangkapan sejak 2013 di Papua. Terdapat 653 penangkapan dari April 2013-Desember 2014, 479 penangkapan dari 30 April-1 Juni 2015.

Hanya dalam 18 bulan pemerintahan Jokowi-JK, lebih dari 1000 penangkapan telah terjadi di Papua, khususnya terhadap aktivis-aktivis pro kemerdekaan, masyarakat adat yang berjuang untuk hak-hak ulayatnya, serta masyarakat biasa yang tanpa sebab jelas turut menjadi sasaran represi aparat.

Mengingat pola represifitas dan impunitas aparat keamanan yang terus berulang di Papua seperti halnya juga peristiwa tanggal 5 April kemarin, patut diduga kuat rakyat Papua akan kembali mengalami represi yang masif
pada tanggal 13 April mendatang.

Untuk itu, kami menyatakan bahwa kami mendukung penuh hak konstitusional atas kebebasan berekspresi rakyat Papua.

Kami juga mendesak aparat gabungan TNI/Polri untuk tidak bertindak represif kepada rakyat Papua
khususnya pada aksi besar-besaran tanggal 13 April 2016 besok.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas