Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Libatkan Militer Penggusuran Pemprov DKI Jaya Dinilai Berlebihan

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat, menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Libatkan Militer Penggusuran Pemprov DKI Jaya Dinilai Berlebihan
youtube
Alat berat menghancurkan rumah di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (11/4/2016). 

Selain penggunaan aparat militer, Alghif juga menyampaikan bahwa sebanyak 84 % kasus penggusuran di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan musyawarah yang tulus terhadap warga ketika melakukan penggusuran terhadap warga DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan penggusuran dan jarang, bahkan tidak pernah mengajak warga untuk berdialog. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia," tuturnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, menurut data penggusuran yang dihimpun oleh LBH Jakarta, LBH Jakarta menemukan ada 113 kasus penggusuran di DKI Jakarta pada tahun 2015 dan 67 % diantaranya dibiarkan tanpa ada solusi dengan jumlah korban sebanyak 8.145 KK dan 6.283 unit usaha yang terdampak.

Atas dasar tersebut, maka organisasi dan tokoh masyarakat sipil yang tergabung dalam Dekrit Rakyat mendesak dan menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran paksa di DKI Jakarta dan memoratorium penggusuran di DKI Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas