Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Ketika Etika Penyiaran Dilupakan Inilah Wajah Tayangan Televisi Kita

Sering dijumpai beberapa program acara televisi yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Penulis: Risma Evrylianti

Ditulis oleh : Risma Evrylianti

TRIBUNNERS - Sering dijumpai beberapa program acara televisi yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Di dalam penyiaran terdapat ketentuan umum yang berupa standar program siar. Sehingga, penyiaran tidak sembarangan dalam menyiarkan sesuatu.

Terdapat batasan-batasan, kewajiban dan pengaturan penyiaran serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.

Standar program penyiaran bertujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejatera.

Untuk mengatur program siaran yang bermanfaat sebesar-besarnya. Dan juga, mengatur program siaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa.

Berita Rekomendasi

Namun, penyiaran memiliki golongan program siaran yang diklasifikasikan dalam 5 kelompok berdasarkan usia agar khalayak siaran tidak salah sasaran, yang pertama diklasifikasikan untuk anak-anak pra-sekolah (P) yang khalayak berusia 2 sampai 6 tahun.

Kedua, klasifikasi siaran untuk anak-anak (A) dengan usia khalayak 7 sampai 12 tahun. Lalu yang ketiga, klasifikasi siaran remaja (R) dengan usia khalayak 13 sampai 17 tahun.

Keempat, untuk klasifikasi dewasa (D) dengan usia diatas 18 tahun.

Dan yang kelima, klasifikasi siaran untuk semua umur (SU) dengan khalayak diatas 18 tahun.

Mengensampingkan etika kasus dalam penyiaran yang berkesan mengensampingkan etika, sinetron Anak Jalanan RCTI yang tayang pukul 18.30 sampai 20.30 WIB dengan golongan klasifikasi siaran R-BO (remaja dengan bantuan orang tua) ini lebih memperlihatkan adegan seperti bertarung, berkata kasar, tawuran, mengebut di jalan dan urusan percintaan remaja.

Sangat disayangkan oleh sinetron remaja satu ini, P3 SPS mengatakan bahwa program siaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa.

Namun, program siaran Anak Jalanan hanya memiliki sedikit saja yang berfungsi sebagai mendidik, salah satunya pemeran Boy yang tidak terpancing emosi ketika seorang musuhnya mengajak bertarung, dan pemeran ini, juga saat taat terhadap agama yang selalu ibadah.

Di sisi lain sinetron ini, adegan bertarung dan tawuran sangat di perhatikan untuk tayangan remaja, khalayak dalam sinetron ini tidak hanya remaja tetapi anak-anak.

Dalam P3 SPS yang dikeluarkan KPI, adegan bertarung dan tawuran di atur dalam Bab 13 tentang pelanggaran dan pembatasan kekerasan pasal 23 ayat (1), "Menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri".

Tidak hanya adegan tawuran, dan bertarung, sinetron ini juga melanggar pasal 9 ayat (1) tentang penghormatan norma kesponan dan kesusilaan.

"Program siaran wajib memperhatikan kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagamaan khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi".

Di dalam sinetron ini sebagai pemeran Reva yang mempunyai ibu tiri yang tidak jauh umurnya dengannya, memperlakukan ibu tirinya sebagai orang yang hanya ingin memeras kekayaan ayahnya.

Dengan cara mengerjai dan menjail, bahkan membuat ibu tirinya mencebur ke danau.

Perilaku Reva ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang remaja. Sehingga dapat menimbulkan presepsi buruk terhdapa ibu tiri dengan usia lebih muda dari suaminya.

Reva selalu melakukan tindakan untuk membuat ibu tirinya pergi dan meninggalkan ayahnya.

Dengan cara berpura-pura membuang sebuah surat warisan ke sungai.

Perilaku ini sangat melanggar kesopanan terhadap usia yang diatasnya.

Klasifikasi siaran R-BO pada sinetron ini memgharapkan untuk selalu membimbing remaja dalam menonton acara tv.

Dalam pasal 37 tentang klasifikasi R ayat (2). "Program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar."

Dan di ayat (4) bagian A, "Muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."

Etika pariwara

Tidak hanya sinetron yang mewajibkan untuk beretika dalam setiap kegiatannya, iklan atau pun pariwara juga memiliki etika yang juga diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stamdar Program siaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3 SPS KPI) tahun 2012.

Seperti iklan Dettol yang berslogan 100% membunuh kuman. Dalam periklanan, kata 100% tidak boleh digunakan karena, sebelum menggunakan kata 100% dapat dibukti oleh pemilik produk dengan cara menguji produk ke labotarium.

Memang, dalam iklan bahasa yang digunakan harus persuasif atau menyakinkan. Penekanan kata ini harus dibuktikan terlebih dahulu, berkesan seperti produk tersebut mampu mengatasi kuman.

Tidak hanya kata 100% saja, dalam iklan terebut juga mengatakan produk no 1 yang direkomendasikan para dokter.

Kata terebut juga harus di filter, pencantuman kata no 1 juga harus di uji melalui survei, apakah produk tersebut benar-benar no1.

Pengetahuan tentang bagaimana pengetahuan perilaku penyiaran dan standar program siaran sangat dibutuhkan, untuk memperbaiki penyiaran di Indonesia.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas