Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ketika Etika Penyiaran Dilupakan Inilah Wajah Tayangan Televisi Kita
Sering dijumpai beberapa program acara televisi yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Penulis: Risma Evrylianti
Ditulis oleh : Risma Evrylianti
TRIBUNNERS - Sering dijumpai beberapa program acara televisi yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Di dalam penyiaran terdapat ketentuan umum yang berupa standar program siar. Sehingga, penyiaran tidak sembarangan dalam menyiarkan sesuatu.
Terdapat batasan-batasan, kewajiban dan pengaturan penyiaran serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.
Standar program penyiaran bertujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejatera.
Untuk mengatur program siaran yang bermanfaat sebesar-besarnya. Dan juga, mengatur program siaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa.
Namun, penyiaran memiliki golongan program siaran yang diklasifikasikan dalam 5 kelompok berdasarkan usia agar khalayak siaran tidak salah sasaran, yang pertama diklasifikasikan untuk anak-anak pra-sekolah (P) yang khalayak berusia 2 sampai 6 tahun.
Kedua, klasifikasi siaran untuk anak-anak (A) dengan usia khalayak 7 sampai 12 tahun. Lalu yang ketiga, klasifikasi siaran remaja (R) dengan usia khalayak 13 sampai 17 tahun.
Keempat, untuk klasifikasi dewasa (D) dengan usia diatas 18 tahun.
Dan yang kelima, klasifikasi siaran untuk semua umur (SU) dengan khalayak diatas 18 tahun.
Mengensampingkan etika kasus dalam penyiaran yang berkesan mengensampingkan etika, sinetron Anak Jalanan RCTI yang tayang pukul 18.30 sampai 20.30 WIB dengan golongan klasifikasi siaran R-BO (remaja dengan bantuan orang tua) ini lebih memperlihatkan adegan seperti bertarung, berkata kasar, tawuran, mengebut di jalan dan urusan percintaan remaja.
Sangat disayangkan oleh sinetron remaja satu ini, P3 SPS mengatakan bahwa program siaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa.
Namun, program siaran Anak Jalanan hanya memiliki sedikit saja yang berfungsi sebagai mendidik, salah satunya pemeran Boy yang tidak terpancing emosi ketika seorang musuhnya mengajak bertarung, dan pemeran ini, juga saat taat terhadap agama yang selalu ibadah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.