Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jangan Terburu-buru Investasi Properti di Luar Negeri

Investasi di bidang properti memang tidak semudah yang dibayangkan, karena anda harus berurusan dengan berbagai peraturan yang terkadang membuat pusin

zoom-in Jangan Terburu-buru Investasi Properti di Luar Negeri
Commonwealth Bank of Australia
Pertumbuhan industri properti di Kota Sydney, Australia 

Ditulis oleh : Lamudi

TRIBUNNERS - Investasi di bidang properti memang tidak semudah yang dibayangkan, karena anda harus berurusan dengan berbagai peraturan yang terkadang membuat pusing.

Hal ini bahkan lebih rumit jika anda membeli atau berinvestasi real estate di luar negeri, karena anda harus berhadapan dengan berbagai peraturan mengenai kepemilikan properti oleh warga asing.

Sebagai panduan bagi investor, situs properti global Lamudi kali ini akan membahas berbagai peraturan mengenai kepemilikan properti bagi warga asing di beberapa negara berkembang.

Filipina

Di Filipina warga negara asing tidak diperkenankan untuk memiliki tanah, namun mereka diperbolehkan untuk menyewa tanah privat selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun.

Selain itu, berdasarkan peraturan kepemilikan kondominium di sana memperbolehkan warga asing untuk membeli kondominium selagi jumlah mereka tidak melebihi 40 persen dalam satu bangunan.

Berita Rekomendasi

Indonesia

Tanggal 28 Desember 2015 lalu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan ekspatriat untuk membeli properti baik rumah tapak ataupun apartemen.

Namun peraturan baru tersebut memiliki beberapa batasan, contohnya orang asing hanya boleh tinggal selama 30 tahun, dan mereka bisa memperpanjangnya dua kali, selama 20 tahun dan kemudian selama 30 tahun (total 80 tahun).

Myanmar

Di Myanmar warga negara asing diperbolehkan untuk membeli unit kondominium asalkan memang jumlahnya tidak melebihi 40 persen dari sebuah bangunan kondominium.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kondominium yang disahkan oleh parlemen pada 22 Januari tahun ini.

Bangladesh

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas