Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menyoal Pembangunan Resort Tepi Pantai
Di pantai Senggigi (Lombok), misalnya, sedang berlangsung pembangunan hotel yang menyerobot bibir pantai.
Editor: Rendy Sadikin
Sulistiana Manalu, Pecinta Lingkungan, tinggal di Jakarta
MENGUATNYA perlawanan warga terhadap program reklamasi yang tengah digalakkan pemerintah di Sulawesi, Bali dan Jakarta dapat dilihat sebagai bentuk kemarahan warga karena akses mereka terhadap pantai bebas akan semakin sulit dan mahal.
Namun, di luar program reklamasi, penyerobotan dan pembatasan hak warga ke pantai juga kerap terjadi karena pembangunan hotel, restauran dan fasilitas-fasilitas wisata lainnya.
Di pantai Senggigi (Lombok), misalnya, sekarang sedang berlangsung pembangunan hotel Katamaran yang menyerobot bibir pantai yang semestinya bebas dinikmati warga.
Di dalam UU atau lazim dikenal dengan Aturan Sempadan Pantai dengan tegas diatur jarak bangunan ke bibir pantai minimal 100 meter.
Aturan ini dibuat, salah satunya (menurut hemat saya), untuk memberi ruang kepada warga untuk tetap dapat menikmati pantai yang alami secara bebas dan gratis.
Namun, pada prakteknya aturan ini sering dilanggar oleh para pengusaha hotel dan restoran.
Pembangunan hotel Katamaran di pantai Senggigi menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Jika air pasang naik, maka ruang terbuka di bibir pantai akan habis karena pagar hotel tersebut sangat dekat dengan bibir pantai.
Maka wargapun tak punya ruang lagi untuk menikmati pantai secara bebas dan gratis.
Maka pantas kita pertanyakan peran Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup dalam menerapkan aturan Sempadan Pantai.
Apakah pembangunan itu telah mendapat ijin?
Kalau sudah, kenapa pelaksanaannya tidak diawasi?
Berbagai pertanyaan akan muncul jika kita mencermati berbagai penyimpangan pembangunan di pantai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.