Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Indonesia Tandatangani Perjanjian Paris Mengenai Perubahan Iklim

Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim pada Upaca

zoom-in Indonesia Tandatangani Perjanjian Paris Mengenai Perubahan Iklim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kiri) saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan bencana asap di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015). Penanganan kebakaran lahan, hutan, dan kabut asap di enam provinsi di Indonesia memasuki babak baru dengan adanya bantuan dari negara asing, selain bantuan dari asing penggunaan alat dari dalam negeri masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi bencana asap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Ditulis oleh : Humas Kemenhut

TRIBUNNERS - Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menandatangani Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim pada Upacara Tingkat Tinggi Penandatanganan Perjanjian Paris yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada hari Jumat, 22 April 2016.

Acara ini dibuka oleh Sekjen PBB, Ban Ki Moon, yang menyelenggarakan upacara tersebut sesuai mandat dari Konferensi Para Pihak ke-21 Konvensi-Kerangka Perubahan Iklim (UNFCCC COP-21) bulan Desember 2015.

Memenuhi permintaan Sekretariat PBB, Menteri LHK bertindak sebagai Co-Chair sesi terakhir penyampaian national statement.

Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim.

Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. Perjanjian Paris didukung 195 negara, berbeda dengan periode pra-2015, yang ditandai absennya negara-negara kunci seperti AS dan Australia.

Perjanjian Paris akan berlaku apabila diratifikasi oleh setidaknya 55 negara yang menyumbangkan setidaknya 55% emisi gas rumah kaca.

Berita Rekomendasi

Diharapkan batas tersebut dapat terpenuhi dalam waktu tidak terlalu lama, melihat tingginya tingkat partisipasi dalam Upacara Penandatanganan Perjanjian, yaitu 171 negara menandatangani dan 13 negara (terutama small island developing countries) langsung mendepositkan instrumen ratifikasi.

Negara-negara dengan tingkat emisi tinggi seperti AS, Cina, UE, Rusia, Jepang, dan India juga menandatangani Perjanjian Paris.  

Dalam pidato tersebut ditegaskan bahwa Indonesia dapat bergabung menjadi salah satu dari 55 negara pertama yang melakukan ratifikasi.

Hal ini atas pertimbangan pentingnya subyek lingkungan sesuai UUD 1945 untuk perlunya menyediakan lingkungan yang baik bagi warga negara, serta pentingnya dukungan dari DPR RI.

Indonesia menyadari bahwa kehutanan dan pemanfaatan lahan adalah sektor yang paling signifikan dalam pengendalian perubahan iklim, terutama karena kawasan hutan yang luasnya mencapai 65% dari luas wilayah negara Indonesia 187 juta km2 yang juga merupakan tempat yang kaya akan keanekaragaman hayati.

Dalam pidato yang mendapat sambutan sangat positif tersebut, diungkapkan langkah-langkah konsisten yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pengendalian perubahan iklim.

Indonesia membentuk Badan Restorasi Gambut pada Februari 2016, sebagai langkah cepat Indonesia merespon pasca kebakaran lahan dan hutan 2015. Indonesia juga melanjutkan kebijakan moratorium perizinan pada hutan primer dan lahan gambut.

Presiden Indonesia baru-baru ini telah menyatakan moratorium perizinan sawit dan tambang.

Pemerintah daerah telah merespon positif arahan Presiden ini, yakni Gubernur Aceh memberlakukan moratorium sawit dan tambang di Ekosistem Leuser, dan Gubernur Kalimantan Timur memberlakukan moratorium tambang batu bara.

Indonesia telah melibatkan segenap komponen masyarakat (swasta, kampus, pemerintah daerah, dan berbagai kelompok masyarakat) untuk berpartisipasi dalam aksi terkait iklim, mencakup aspek mitigasi dan adaptasi. Termasuk melalui program nasional yang disebut PROKLIM (program kampung iklim).

Pada akhir pidato, Menteri LHK menyatakan, “Sejarah telah mencatat, adalah mungkin untuk mencapai pengurangan emisi gas rumah kaca sejalan dengan mencapai pertumbuhan ekonomi, seperti yang telah ditunjukkan oleh sejumlah negara maju. Indonesia mendorong negara-negara maju untuk menunjukkan kepemimpinan dalam meningkatkan ambisi sebelum dan setelah 2020, baik dalam mengurangi emisi maupun dalam memberikan dukungan kepada negara-negara berkembang dalam bentuk keuangan, teknologi dan peningkatan kapasitas, dalam rangka  memenuhi target menahan peningkatan suhu global di bawah 2ºC." 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas