Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Peringatan Hari Kebebasan Pers AJI Yogyakarta Dibubarkan Polisi

Pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) 2016 yang digelar AJI Yogyakarta oleh Polisi Resort (Polres) Yog

"Kapolda DIY memerintahkan kegiatan ini harus dibubarkan," kata Kompol Sigit Haryadi. 

Tak lama kemudian, datanglah puluhan massa dari salah satu organisasi massa di Yogyakarta. Kedatangan mereka memperkeruh suasana, karena berteriak-teriak di depan sekretariat AJI Yogyakarta. Massa melakukan provokasi dengan melontarkan tuduhan, acara itu disusupi kelompok partai terlarang. Saat kondisi semakin tidak terkendali, satu truk yang mengangkut polisi bersenjata lengkap, mendekati lokasi acara.

Di sela-sela kondisi yang semakin panas, Kompol Sigit Haryadi secara demonstratis meminta peserta peringatan WPFD 2016 untuk meninggalkan lokasi acara. "Kawan-kawan tamu yang diundang, silakan pergi meninggalkan tempat. Saya tidak bisa menjamin apa yang akan terjadi setelah ini," kata Sigit, yang juga pernah melarang AJI Yogyakarta memutar film Senyap pada 2014 lalu. Namun, massa bergeming, dan tetap berada di lokasi.

"Kalau rekan-rekan mencintai Yogyakarta tolong hentikan, saya tidak mau ada konflik fisik. Tidak ada faktor X, saya hanya ingin kondusif. Mari kita angkat city of tolerance. Kami sarankan kegiatan untuk dihentikan," kata Sigit kepada hadirin.

"Kegiatan ini harus dibubarkan," tegasnya. Karena perdebatan mengarah ke situasi yang semakin emosional, Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria, minta agar pihak kepolisian yang secara resmi membubarkan acara.

AJI Indonesia, sebagai induk organisasi AJI, akan melakukan gugatan hukum kepada Polri atas kasus pembubaran acara itu.

"Kami tengah menggodok rencana untuk menggugat Polri atas peristiwa itu. Hal-hal semacam ini tidak bisa dibiarkan," kata Iman D Nugroho, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia.

Berita Rekomendasi

Pembubaran itu juga menambah panjang tindakan represi yang dilakukan atas ungkapan ekspresi warga negara, dalam hal ini, AJI Yogyakarta.

Jaminan hak asasi manusia dalam kemerdekaan menjalankan ekspresikan diatur dalam Pasal 19 DUHAM dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. "Di dalam dua aturan itu mengatur hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi," jelas Iman. 

“Ini juga menambah panjang daftar kekerasan yang dilakukan kepolisian RI yang saat peringatan WPFD kemarin dinobatkan sebagai musuh kebebasan pers. Ini penghargaan untuk ke-5 bagi polisi sejak penghargaan ini diadakan tahun 2007,” kata Iman.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas