Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Diskresi Ahok Tidak Dapat Dipidanakan

Pakar Hukum Administrasi Negara menilai diskresi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tidak dapat dipidanakan dan keputu

zoom-in Diskresi Ahok Tidak Dapat Dipidanakan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Ahok 

“Saat itu emergency. Kami ingin cepat,” ujar Sarwo.

Dian menegaskan, Ahok memang harus cepat mengambil keputusan diskresi karena tidak mungkin menangani reklamasi ini dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.

Menurut Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, diskresi yang dilakukan Ahok sudah sesuai dengan tata cara dalam UU Adpem (Undang-Undang Administrasi Pemerintah).

Apabila ada tuduhan dan dugaan terhadap diskresi, maka seuai dengan Pasal 20 UU Adpem maka BPKP dapat melakukan penilaian yang nanti hasilnya disampaikan kepada Presiden.

"Apabila BPKP menyatakan terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, maka dalam waktu 10 hari Pemda DKI dan Gubernur mengganti kerugian. Jika Keberatan, keduanya dapat mengajukan permohonan ke PTUN," jelas Dian.

Namun, tambahnya, apabila BPKP menyatakan tidak ada kesalahan administrasi, atau ada kesalahan administrasi tapi tidak ada kerugian negara, APH (Aparat Penegak Hukum) tidak boleh masuk dan memprosesnya lagi.

“Oleh sebab itu cara yang tepat menurut saya, diskresi tersebut dilaporkan kepada Presiden sebagai pejabat atasan sesuai prosedur dalam UU Adpem," ujar Dian.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas