Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tidak Efektif LBH Jakarta Menolak Perpu Kebiri

Langkah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang memuat pengaturan sanksi tindakan berupa

Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana program pemidanaan masih mengelola lembaga pemidanaan dengan konvensional.

Ichsan menjelaskan bahwa pemidanaan di Lapas dijalankan dengan menyamaratakan program pembinaan terhadap setiap narapidana, tanpa memperhatikan tindak pidana yang dilakukannya.

“Mulai dari pelaku pencurian, pembunuhan, korupsi, dan juga kekerasan seksual, tidak diberikan program pemidanaan yang khusus. Setiap tindak pidana yang terjadi memiliki latar belakang yang khusus, dan untuk menanggulanginya perlu pendekatan yang khusus pula."

Ichsan menambahkan bahwa tidak mungkin menyamakan program pembinaan pelaku pencurian dengan pelaku kekerasan seksual. Program pembinaan yang tidak jelas inilah yang mengakibatkan pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual tidak efektif.

Selain diragukan efektifitasnya dalam menanggulangi kekerasan seksual, pelaksanaan kebiri sebagai sanksi tindakan adalah bentuk sanksi yang melanggar Hak Asasi Manusia.

Mengacu pada ICCPR dan Convention Anti Torture (CAT), pengkebirian dapat dikategorikan sebagai corporal
punishment, hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Kebijakan sanksi kebiri terlihat sebagai langkah populis dibanding langkah efektif untuk menanggulangi kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

Kegagalan pemerintah dalam mendidik masyarakat, melindungi korban, melaksanakan penegakan hukum yang efektif dan mengelola lembaga pemidanaan dengan baik ditutupi dengan kebijakan kebiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dasar dan tujuannya.

Atas dasar hal-hal diatas, kami menyampaikan beberapa hal yaitu, mengecam disahkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2016 terkait dimasukkannya sanksi tindakan kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Mendesak Pemerintah untuk mengatasi permasalahan kekerasan seksual dengan cara-cara yang efektif, bertujuan untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual, dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia tersangka.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas