Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tata Kelola Tambang dan Minerba Dinilai Belum Sesuai Konstitusi
Indonesia memilki sumber daya alam yang berlimpah. Baik yang berada yang di atas maupun di kandungan perut bumi negara khatulistiwa ini. Hanya dalam p
Ditulis oleh : Fraksi nasdem
TRIBUNNERS - Indonesia memilki sumber daya alam yang berlimpah. Baik yang berada yang di atas maupun di kandungan perut bumi negara khatulistiwa ini. Hanya dalam praktiknya, pengelolaan dan peruntukan kekayaan alam tersebut belum memberikan kesejahteraan merata untuk rakyatnya.
Banyak sektor minerba dan tambang di Indonesia yang vital dan strategis belum dikuasai dan dikelola secara baik oleh negara.
Walaupun regulasinya dalam pengelolaan tambang dan minerba ini sudah termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, akan tetapi masih banyak persoalan yang menyertai tata kelolanya. Yang paling mendasar adalah ia belum bisa memenuhi amanat pasal 33 UUD 1945.
Tidak hanya itu, sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia sangat rawan dan lemah kedudukannya terhadap perusahaan tambang multinasional negara lain.
Setidaknya, ini yang terjadi pada pengelolaan tambang oleh PT. Freeport di Papua dan PT. Newmont di Nusa Tenggara Barat.
“Negara jangan disejajarkan dengan pelaku pertambangan, bukan kontrak langsung Negara dengan perusahaan,” ungkap Irwandi Arif dalam FGD Perubahan UU Minerba yang digelar oleh Fraksi Partai NasDem, di Kompleks Parlemen, Kamis (2/6/2016).
Negara yang setara dengan kontraktor tambang, dalam pandangannya, akan mendatangkan persoalan di kemudian hari. Misalnya apa yang terjadi dengan PT Freeport. Terkait perizinan atau IUP, Negara bisa terseret dalam pengadilan (arbitrase).
Oleh karena itu dia mengusulkan agar dalam perubahan UU Minerba, yang melakukan kontrak dengan perusahaan tambang adalah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) Tambang, bukan negara.
“Sehingga tidak lagi ada yang namanya masalah divestasi, karena konsesi diberikan oleh BUMNK dan berkontrak langsung dengan perusahaan tambang,” tutur Ketua Indonesia Mining Institute ini.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)