Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kapolri dan Ketua MA Harus Jelaskan kepada Publik Keberadaan 4 Polisi Pengawal Sekretaris MA

Publik juga akan bertanya mengapa seorang Nurhadi Abdurrachman, harus dijaga dan dikawal oleh 4 (empat) orang anggota Brimob.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolri dan Ketua MA Harus Jelaskan kepada Publik Keberadaan 4 Polisi Pengawal Sekretaris MA
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. 

TRIBUNNERS - Kapolri harus perintahkan untuk segera menarik kembali 4 (empat) orang anggota Brimob, mantan ajudan Nurhadi Abdurrachman, Sekjen Mahkamah Agung RI, yang sejak akhir Mei 2016 telah dialihtugaskan ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala.

Penarikan kembali segera ke 4 (empat) anggota Brimob masing-masing : Brigadir (Pol) Air Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto).

Penarikan ini demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas diri Nurhadi Abdurrachman dkk yang saat ini sedang menghadapi penyelidikan dan penyidikan korupsi terkait OTT KPK atas diri Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilihat dari urgensi dan kepentingan jangka panjang, maka kehadiran ke 4 (empat) anggota Brimob, mantan ajudan Nurhadi Abdurrachman di KPK sebagai saksi terkait temuan uang Rp. 1,7 miliar saat penggeledahan di rumah kediaman Nurhadi Abdurrachman, jauh lebih penting dan harus diutamakan ketimbang penugasan ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala.

Sebagai Institusi Hukum dan sebagai Aparat Penegak Hukum, Pimpinan Polri dan Pimpinan Mahkamah Agung RI, seharusnya patut menduga bahwa ke 4 (empat) anggota Brimob itu pasti akan dimintai keterangan oleh KPK.

Menghalangi Penyidikan adalah Tindak Pidana Korupsi

Publik bisa saja menghubungkan penugasan pimpinan POLRI terhadap 4 (empat) anggota Brimob tersebut untuk menghindari upaya KPK meminta keterangan dari ke 4 (empat) anggota Brimob tersebut.

Berita Rekomendasi

Publik juga akan bertanya mengapa seorang Nurhadi Abdurrachman, harus dijaga dan dikawal oleh 4 (empat) orang anggota Brimob.

Apakah hal demikian sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap fungsi yang dapat merusak profesionalisme Brimob di Kepolisian, karena menjadi ajudan Nurhadi Abdurrachman bukanlah fungsi utama Brimob, apalagi jumlahnya sampai 4 (empat) anggota.

Pimpinan Polri dan Ketua Mahkamah Agung RI, patut diduga telah menghambat penyidikan korupsi oleh KPK, jika tidak segera mengembalikan ke 4 (empat) anggota Brimob ke Mahkamah Agung agar bisa segera menjadi saksi.

Penempatan anggota pasukan elit TNI atau Polri di luar intansi asalnya, pasti ada mekanisme semacam MoU, sehingga pelepasannyapun pasti ada aturan mainnya.

Karena itu ada tiga hal penting yang harus diklarifikasi oleh KAPOLRI dan Ketua Mahkamah Agung atas penempatan 4 (empat) orang anggota Brimob sebagai ajudan Nurhadi Abdurrachman :

Pertama : Berapa jumlah anggota Brimob yang saat ini menjadi ajudan untuk pimpinan MA dan apakah menjadi ajudan itu hubungan hukumnya antar pribadi atau atas dasar hubungan antar institusi.

Kedua : Mengapa ke 4 (empat) anggota Brimob yang menjadi ajudan Nurhadi Abdurrachman itu dialihtugaskan secara serentak ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala, beberapa saat setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi Abdurrachman dan Istrinya.

Ketiga : Apakah ada MoU antara pimpinan Mahkamah Agung dengan Kapolri terkait dengan pengalihan tugas dan fungsi anggota Brimob menjadi ajudan pejabat di Mahkamah Agung.

Harus Ada Kontribusi Untuk Penegakan Hukum

Karena itu Ketua Mahkamah Agung RI, Hata Ali dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus mengklarifikasi hal ini dan segera mengembalikan ke 4 (empat) anggota Brimob sebagai mantan ajudan Nurhadi Abdurrachman ke Jakarta.

Dalam suasana dimana betapa sulitnya membongkar dugaan korupsi di kalangan pejabat tinggi Penegak Hukum, maka penempatan anggota pasukan elit, baik dari TNI maupun dari Polri harus disertai dengan misi khusus.

Prajurit elite tidak boleh hanya sekedar menjadi ajudan atau pengawal oknum Pejabat Penegak Hukum dari kalangan sipil.

Ini yang sangat disayangkan, karena publik bisa menafsirkan keberadaan anggota pasukan elit oknum TNI atau Polri, hanya sebagai backing dari institusinya untuk saling melindungi terutama melindungi pejabat sipil dalam berbagai aktifitas, termasuk aktifitas korupsi.

Meski demikian ke 4 (empat) Brimob yang sempat menjadi ajudan Nurhadi Abdurrachman, diharapkan dapat memberi kontribusi positif sebagai saksi untuk membantu KPK mengungkap dugaan keterlibatan Nurhadi Abdurrachman dalam sejumlah kasus korupsi yang saat ini ditangani KPK.

PENULIS: PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas