Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rekam Jejak Calon Kapolri di Mata LBH Jakarta: Pelanggaran HAM Papua hingga Penggusuran Kalijodo
Sepanjang karirnya menjadi Kapolda Metro Jaya, Tito bertanggungjawab atas keterlibatan kepolisian dalam serangkaian aksi penggusuran di Jakarta.
Editor: Malvyandie Haryadi
PENGIRIM: LBH Jakarta
TRIBUNNERS - Terdapat beberapa nama kandidat Kapolri pengganti kapolri badrodin haiti yang ramai dibincangkan publik.
Namun, beberapa hari yang lalu, kandidat kapolri mengkerucut kepada satu nama. Tito Karnavian menjadi calon Kapolri pilihan Presiden yang diusulkan presiden ke DPR. Langkah menuju TB-1 hanya tinggal menunggu persetujuan Legislatif.
Sebagai calon pimpinan salah satu lembaga penegak hukum dengan kewenangan dan kekuasaan yang begitu besar, Tito Karnavian dituntut untuk tidak hanya memiliki kapabilitas, namun juga integritas.
Berkaitan dengan proses pencalonan Kapolri, LBH Jakarta meriset rekam jejak para kandidat trunojoyo 1. Terdapat berbagai catatan penting terkait rekam jejak para calon, salah satunya calon tunggal kapolri yang telah dipilih presiden, Joko Widodo.
Berikut ini beberapa catatan LBH Jakarta terkait rekam jejak Tito Karnavian, baik yang berupa pernyataan, ataupun tindakan-tindakannya selama berkarir di Kepolisian :
Polisi dan kekerasan
Tito Karnavian, pernah mengatakan bahwa sebagai penegak hukum, kepolisian kerap kali mengalami dilema dalam menjalankan tugas sebagai pelindung HAM karena pada saat yang sama, polisi terkadang harus menggunakan kekerasan dalam menegakkan aturan.
Tito mengatakan polisi memiliki kewenangan melanggar hak asasi manusia selama bertugas. "Saya tidak setuju bahwa polisi tidak menggunakan kekerasan,"[1].
Pernyataan Tito terkait dengan kebolehan polisi menggunakan kekerasan dapat dipandang sebagai suatu pernyataan yang tidak tepat dan memiliki dampak kontraproduktif.
Tito tentu menyadari bahwa salah satu masalah aparat kepolisian di Indonesia adalah maraknya budaya kekerasan dalam menjalankan tugas.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Ichsan Zikry menyatakan bahwa pernyataan ini tentu dapat menimbulkan pandangan yang menjustifikasi penggunaan kekerasan dalam bertugas.
“Tito semestinya mampu membedakan antara menggunakan upaya paksa (forced action) dengan menggunakan kekerasan (violence action)”.
“Upaya paksa yang menjadi kewenangan kepolisian sama sekali tidak identik atau dapat disamakan dengan tindak kekerasan yang dikatakan oleh Tito” jelas Ichsan.
Demonstrasi dan Kriminalisasi