Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Fraksi PKS Menolak Pasal-Pasal Krusial RUU Pengampunan Pajak
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ecky Awal Mucharam menegaskan Fraksi PKS menolak pasal-pasal krusial dalam RUU Pengampunan
TRIBUNNERS - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ecky Awal Mucharam menegaskan Fraksi PKS menolak pasal-pasal krusial dalam RUU Pengampunan Pajak yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu disampaikan Ecky dalam Rapat Paripurna DPR ke-31 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016, Selasa (28/6/2016).
“Fraksi PKS dengan tegas menolak dan menyatakan keberatan terkait Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Pengampunan Pajak,” ujar Ecky.
Adapun rincian pasal-pasal RUU Pengampunan Pajak yang ditolak Fraksi PKS adalah, pertama, Pasal 3 Ayat 5 terkait Objek Pengampunan.
Dalam Pasal 3 Ayat 5 ini disebutkan bahwa Pengampunan Pajak meliputi PPh, PPN, dan PPn-BM. Praktik yang lazim dalam pengampunan pajak, jelas Ecky, hanya mengampuni pajak penghasilan (PPh) saja. Oleh karena, hal itu sesuai dengan konsep pengampunan pajak yang berbasis differensial asset, atau akumulasi penghasilan yang selama ini tidak dipajaki.
“Namun, dengan adanya perluasan objek pajak kepada PPN dan PPn-BM akan menggerus penghasilan Negara lebih jauh lagi. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan hanya terkait PPh saja dan pokoknya tidak diampuni dan yang diampuni hanya sanksi administrasi dan pidana pajaknya saja,” ujar Ecky.
Kedua, Pasal 4 terkait Fasilitas dan Tarif Tebusan. Kedua hal tersebut, harus disesuaikan dengan tarif PPh yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, yaitu sebesar maksimal 30 persen, ditambah sanksi administrasi 48 persen dari pokok, dan sanksi pidana pajak.
Namun demikian, Pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan utang pokok pajak, sanksi administratif, dan sanksi pidana pajak.
“Semua itu, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 tersebut, cukup ditebus dengan tarif sangat rendah, yaitu sebesar 1-6 persen. Maka, Fraksi PKS memperjuangkan agar tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan atau sebesar 30 persen, peserta pengampunan pajak tetap membayar pokok pajak, fasilitas pengampunan pajak hanya pada sanksi administrasi dan sanksi pidana, serta pengurangan sedikit lebih rendah untuk dana repatriasi,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Daerah Pemilihan Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.
Ketiga, Pasal 4 dan 8 terkait jangka waktu pelaksanaan hingga 31 Maret 2017.
Fraksi PKS memandang batas waktu pelaksanaan pengampunan pajak tersebut tidak sejalan dengan pengurangan anggaran APBN 2016, yaitu sampai 31 Desember 2016.
Padahal, di dalam APBN-P 2016 , pemerintah telah memasukkan target penerimaan dari pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai Perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2017, semakin menambah ketidakpastian bahwa target penerimaan pajak dari Pengampunan Pajak akan tercapai,” ujar Ecky.
Keempat, Pasal 12, khususnya ayat 2 dan 3, terkait instrument investasi yang dapat digunakan untuk menaruh dana hasil repatriasi.