Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Kementerian Kesehatan Harus Umumkan Nama Rumah Sakit yang Gunakan Vaksin Palsu

Buruknya koordinasi pemerinah pusat dan daerah juga turut andil menyebabkan vaksin palsu mampu beredar dengan aman hingga 13 tahun lamanya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kementerian Kesehatan Harus Umumkan Nama Rumah Sakit yang Gunakan Vaksin Palsu
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Satgas vaksin palsu 

TRIBUNNERS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini tengah membongkar jaringan peredaran vaksin palsu.

Sejumlah orang telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengapresiasi kerja Polri yang mampu membongkar kejahatan kemanusiaan dengan korban anak-anak sebagai penerus bangsa.

Beredarnya vaksin palsu merupakan wujud kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya.

Kami mempertanyakan kerja Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai dua insiusi yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan obat-obatan. 

Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2013 tenang Penyelenggaraan Imunisasi telah dengan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah (pusat), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.

Dengan demikian beredarnya vaksin palsu diduga kuat ada oknum institusi pemerintah yang turut terlibat. 

Buruknya koordinasi pemerinah pusat dan daerah juga turut andil menyebabkan vaksin palsu mampu beredar dengan aman hingga 13 tahun lamanya.

LBH Keadilan meminta Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan nama-nama rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu dan apotik yang menjualnya. Publik berhak mengetahuinya!

Di tengah merosotnya kepercayaan publik kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM, maka sudah sepatutnya pengusutan beredarnya vaksin palsu melibatkan unsur masyarakat sipil.

Mengingat beredarnya vaksin palsu menjadi persoalan kemanusiaan, LBH Keadilan mempertimbangkan untuk mengajukan Gugatan Warga Negara (citizen law suit).

Abdul Hamim Jauzie – Ketua Pengurus LBH Keadilan

BERITA TERKAIT
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas