Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kementerian Kesehatan Harus Umumkan Nama Rumah Sakit yang Gunakan Vaksin Palsu
Buruknya koordinasi pemerinah pusat dan daerah juga turut andil menyebabkan vaksin palsu mampu beredar dengan aman hingga 13 tahun lamanya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini tengah membongkar jaringan peredaran vaksin palsu.
Sejumlah orang telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengapresiasi kerja Polri yang mampu membongkar kejahatan kemanusiaan dengan korban anak-anak sebagai penerus bangsa.
Beredarnya vaksin palsu merupakan wujud kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya.
Kami mempertanyakan kerja Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai dua insiusi yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan obat-obatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2013 tenang Penyelenggaraan Imunisasi telah dengan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah (pusat), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.
Dengan demikian beredarnya vaksin palsu diduga kuat ada oknum institusi pemerintah yang turut terlibat.
Buruknya koordinasi pemerinah pusat dan daerah juga turut andil menyebabkan vaksin palsu mampu beredar dengan aman hingga 13 tahun lamanya.
LBH Keadilan meminta Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan nama-nama rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu dan apotik yang menjualnya. Publik berhak mengetahuinya!
Di tengah merosotnya kepercayaan publik kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM, maka sudah sepatutnya pengusutan beredarnya vaksin palsu melibatkan unsur masyarakat sipil.
Mengingat beredarnya vaksin palsu menjadi persoalan kemanusiaan, LBH Keadilan mempertimbangkan untuk mengajukan Gugatan Warga Negara (citizen law suit).
Abdul Hamim Jauzie – Ketua Pengurus LBH Keadilan