Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Marak Vaksin Palsu, Menkes Imbau Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Lakukan 3 Hal Ini

Kementerian Kesehatan mengecam adanya pemalsuan vaksin yang dapat mengancam kesehatan generasi penerus bangsa.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Marak Vaksin Palsu, Menkes Imbau Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Lakukan 3 Hal Ini
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Vaksin palsu khusus balita yang disita pnyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. 

TRIBUNNERS - Kementerian Kesehatan mengecam adanya pemalsuan vaksin yang dapat mengancam kesehatan generasi penerus bangsa.

“Kementerian Kesehatan sangat menentang dan tidak bisa memberi toleransi pemalsuan obat termasuk vaksin yang berbahaya pada kesehatan,” tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) dalam konferensi pers yang di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta (25/6/2016).

Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa Kemenkes RI menjalankan program imunisasi secara nasional.

Ketersediaan vaksin untuk program imunisasi tersebut terjamin ketersediaan dan keamanannya.

Vaksin tersebut disediakan oleh pemerintah, diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.

“Vaksin untuk program imunisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pemerintah maupun swasta,” ujar Menkes.

Lebih lanjut Menkes menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan imunisasi, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, diimbau agar:

Berita Rekomendasi

1) Melakukan kontrol ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan  pedagang besar farmasi (PBF) resmi;

2) Melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan penelusuran balik (mampu telusur);

3) Laporkan kepada Badan POM di Halo BPOM 1500-533, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

“Kepada masyarakat, silahkan tetap melakukan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya memberikan kekebalan bagi buah hati terhadap penyakit,” tambah Menkes.

Di samping itu, terkait pengungkapan kasus vaksin palsu bayi di tiga Provinsi (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat), Kemenkes RI mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu.

“Jika terbukti fasilitas pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, tandas Menkes.

Penulis: Biro Humas Kementerian Kesehatan

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas