Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Buat Kode Billing Bisa di OnlinePajak

e-Billing pajak menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sejak 1 Januari 2016.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Buat Kode Billing Bisa di OnlinePajak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (28/3/2016). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

MULAI 1 Juli 2016, buat ID Billing atau kode billing pajak sudah bisa dilakukan di aplikasi OnlinePajak yang disediakan PT Achilles Advanced Systems (Achilles).

Direktur Jenderal Pajak menunjuk Achilles sebagai penyedia layanan pembuatan kode billing dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik tersebut melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ/2016 untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak.

Saat ini, Achilles menjadi satu-satunya penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang memiliki otorisasi menyediakan sistem e-billing pajak MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua).

e-Billing pajak menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sejak 1 Januari 2016.

Terhitung 1 Juli 2016, semua bank swasta dan bank BUMN wajib melaksanakan e-Billing pajak dan tidak akan melayani pembayaran manual lagi.

“Kami hadir untuk mewujudkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengalihan sistem manual menuju elektronik. e-Billing mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran dari mana saja dan kapan saja,” ujar Direktur Achilles Charles Guinot di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Selain hal di atas, e-Billing yang menjadi cara bayar pajak online juga dapat meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi yang dapat dilakukan secara manual.

Berita Rekomendasi

Kelebihan lainnya, data transaksi Anda langsung terekam di sistem DJP karena transaksi bersifat real-time.

OnlinePajak hadir sebagai penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) sejak 2014 dengan misi membantu masyarakat menghemat waktu dan tenaga dalam menyelesaikan kewajiban pajak bisnis mereka.

OnlinePajak berusaha membuat proses pelaporan pajak sepraktis dan semudah mungkin.

Saat ini, aplikasi OnlinePajak sudah memiliki sistem e-Billing pajak yang membuat penggunanya dapat menghitung, menyetor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi terpadu.

Melalui fitur ini, wajib pajak dapat membuat ID billing atau e-Billing pajak hanya dengan satu klik.

OnlinePajak menawarkan cara yang efisien untuk membuat kode e-Billing pajak untuk dua tipe pengguna:

1. Wajib Pajak Badan yang menggunakan OnlinePajak untuk perhitungan dan pembuatan

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas