Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Meski Telat, KIP Apresiasi Kerja Kemenkes Ungkap RS Pengguna Vaksin Palsu

Komisi Informasi Pusat mengapresiasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) yang telah mengumumkan 14 Rumah Sakit pengguna vaksin palsu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meski Telat, KIP Apresiasi Kerja Kemenkes Ungkap RS Pengguna Vaksin Palsu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar memperlihatkan vaksin produk Bio Farma, saat jumpa pers terkait vaksin palsu di kantor Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (30/6/2016). Bio Farma telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan distributor resmi vaksin Bio Farma, berdasarkan pengamatan fisik, kemasan, dan hasil uji laboratorium, vaksin yang diduga palsu adalah asli, atau tidak dipalsukan. Masyarakat agar tidak ragu untuk mengimunisasi putra putrinya dengan vaksin yang menjadi program pemerintah, baik di rumah sakit, puskesmas, posyandu, maupun di klinik. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNERS - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), John Fresly mengapresiasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) yang telah mengumumkan 14 Rumah Sakit pengguna vaksin palsu.

Menurutnya, walaupun sedikit telat sehingga sempat menimbulkan kegaduan di masyarakat, komitmen Kemenkes dalam mengungkapkan penyebaran vaksin palsu di rumah sakit perlu diapresiasi semua pihak.

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan tidak lagi berspekulasi terhadap kondisi kesehatan anak yang menerima vaksin tersebut.

“Informasi mengenai identitas rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu, merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak," kata John.

Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

John mengingatkan, Kementerian Kesehatan juga harus segera mengungkap fasyankes (fasilitas dan layanan kesehatan) di provinsi-provinsi lain yang diindikasikan menjadi wilayah penyebaran vaksin palsu.

“Wilayah penyebaran vaksin palsu yang menurut Menkes setidaknya ada di sembilan provinsi lain harus segera diumumkan, sebab mereka juga punya hak yang sama untuk mengetahui fasyenkes mana saja yang menggunakan vaksin palsu di daerah mereka,” tegas John.

Berita Rekomendasi

John mengharapkan saluran media yang digunakan pemerintah dalam mengumumkan informasi serta merta tentang penyebaran vaksin palsu dapat dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.

“Informasi ini dapat diumumkan melalui media massa, layanan pesan singkat (SMS), media sosial di internet, maupun broadcast message,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengumumkan ke-14 Rumah Sakit pengguna vaksin palsu dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menteri Kesehatan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang sengaja menggunakan vaksin palsu.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas