Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pembakaran Lahan Kembali Marak, Awas, Musibah Kebakaran Hutan Terulang Lagi

Pencegahan dini kabut asap dengan meminimalkan aktivitas pembakaran lahan dan hutan harus jadi perhatian serius pemerintah, pusat maupun daerah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pembakaran Lahan Kembali Marak, Awas, Musibah Kebakaran Hutan Terulang Lagi
KOMPAS IMAGES
Kebakaran hutan di Kawasan Rehabilitasi Orangutan Samboja, Kalimantan Timur, September 2015. 

TRIBUNNERS - Aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali terjadi.

Karenanya, anggota Komisi IV DPR RI asal daerah pemilihan Kalteng Hamdhani mengingatkan masyarakat akan ancaman bencana kabut asap sebagai konsekuensi dari aktivitas tersebut.

"Jangan lupa pada kejadian di 2015 lalu. Seluruh masyarakat Kalteng mengalami berbagai masalah, mulai dari kesehatan, sulitnya transportasi, sampai persoalan ekonomi akibat kabut asap yang melanda berbulan-bulan," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (17/7).

Pencegahan dini kabut asap dengan meminimalkan aktivitas pembakaran lahan dan hutan disebutnya menjadi perhatian serius pemerintah, pusat maupun daerah.

Oleh sebab itu, lanjut dia, masyarakat dan pihak swasta juga harus berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Tahun lalu kita menghabiskan dana miliaran rupiah untuk memadamkan kebakaran lahan agar kabut asap berhenti. Tahun ini semestinya sudah bukan untuk memadamkan lagi, tapi hanya untuk pengendalian dan pencegahan. Dengan demikian, dana APBN kita tidak terkuras percuma," papar politikus Partai NasDem ini.

Dia juga mengingatkan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Kalteng untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

BERITA REKOMENDASI

"Ancaman hukumnya serius. Jadi harus lebih hati-hati," tukasnya.

Pernyataan Hamdhani tersebut diamini Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan Bun, Agung Widodo.

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi pada 18 Januari lalu, pembakaran hutan dan lahan dengan tegas dilarang. Ancaman pidananya jelas, terutama bagi perusahaan," ucapnya.

Agung menambahkan pihak BKSDA Kalteng aktif menerima laporan kasus pembakaran lahan dan hutan dari masyarakat.

Selain itu, dia juga tidak membantah pembakaran hutan dan lahan masih terjadi di wilayahnya.


Pada 13 Juli lalu tim dari posko terpadu memadamkan karlahut di Desa Sungai Tendang arah pelabuhan Roro Kecamatan Kumai, dengan luas lahan terbakar mencapai 9 hektare.

Perlu diketahui berdasarkan monitoring Satelit NOAA 18 per 15 Juli 2016, jumlah titik panas di Kalteng berjumlah 252 plus 16 lagi yang ditangkap NOAA 19.

Total seluruh Indonesia terdapat 3.538 titik panas berdasarkan tangkapan satelit NOAA 18 dan 1.088 titik hasil tangkapan NOAA 19. Sedangkan sepanjang tahun 2015 lalu, total titik panas di Kalteng berjumlah 4.292. ‎

PENGIRIM: FRAKSI NASDEM

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas