Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mengapa Harus Gadai Syariah, Berikut Penjelasannya

Praktik gadai syariah di PT Pegadaian (Persero) telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang termaktub dalam Alquran, dipraktikan Nabi Muhammad.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mengapa Harus Gadai Syariah, Berikut Penjelasannya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas Pegadaian Keramat Jakarta Pusat melayani nasabah, Jumat (5/4/2013). PT Pegadaian (Persero) menargetkan pendapatan 2013 mencapai Rp 8,8 trilyun, pendapatan ini naik dari pendapatan 2012 lalu sebesar Rp 7,7 trilyun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Oleh: M. Cholil Nafis, Lc., Ph D, Anggota Dewan Syariah Nasional

Secara landasan argumentasi dan perintah agama Islam, transaksi gadai sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Alquran (Al Baqarah: 283) dan dipraktikkan oleh Nabi saw. (Hadits riwayat Bukhari). Ini berarti transaksi gadai adalah ajaran original dan termaktub dalam sumber agama.

Gadai adalah meminjam sesuatu baik barang atau uang yang sekaligus menyerahkan barang kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan. Jika yang meminjam tidak dapat memenuhi janji untuk membayar utangnya pada tempo yang disepakati maka barang jaminannya dapat dijual untuk menutup utangnya.

Artinya, dalam akad gadai ada dua unsur sekaligus, yaitu meminjam sesuatu dan sekaligus adanya jaminan barang. Jadi dua komponen ini akadnya tetap satu, yaitu rahn (gadai).

Sesuai perkembangan zaman, kini gadai dikombinasikan dengan akad lainya. Awalnya para ulama tidak membolehkan akad gadai yang sifatnya amanah digabungkan dengan akad lain, seperti akad mudharabah, musyarakah dan wadi’ah.

Berdasar ketentuan al-Ma'ayir al-Syar'iyah No: 39 telah memperbolehkan jika gadai sebagai sumber pembayaran manakala yang meminjam lalai atau tak dapat memenuhi janjinya.

Saat gadai dikombinasikan dengan akad lain maka akad barang jaminan menjadi landasan kepercayaan dalam bermuamalah dan bukan berarti menggabungkan dua akad atau lebih dalam satu transaksi. Sebab masing-masing akad sudah jelas, selesai dan sempurna tanpa tergantung pada akad yang lain.

Berita Rekomendasi

Syariah melarang dua akad dalam satu transaksi barang jika akad yang satu menggantung pada akad yang lainnya tanpa ada kejelasan dari masing-masing akad.

Dalam praktiknya, adakalanya penerima gadai (murtahin) memanfaatkan barang jaminan sehingga tak perlu memberi biaya perawatan barang jaminan (marhun). Jika penerima gadai tidak memanfaatkan barang jaminan dan berkewajiban untuk memeliharanya sampai batas waktu yang disepakati, maka pemberi gadai (rahin) wajib mengeluarkan biaya-biaya (mu’nah) yang terkait dengan pemeliharaan barang jaminan (marhun). Biaya pemeliharaan barang jaminan disesuaikan dengan nilai barang dan perangkat kebutuhannya.

Ketentuan memungut biaya terhadap barang jaminan gadai yang tidak digunakan oleh penerima gadai telah dijelaskan oleh Rasulullah saw.: 

"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan memerah susu tersebut wajib menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan. "

Praktik gadai syariah di PT Pegadaian (Persero) telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang termaktub dalam Alquran, dipraktikan oleh Nabi Muhammad saw dan penjelasan para ulama, termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalu atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional.

Akad gadai syariah yang dipraktikkan di PT Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan adalah murni tanpa bunga. Namun nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Dalam praktiknya, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang manakala pemberi gadai telah dikonfirmasi. Jika barang gadai telah dijual sesuai dengan harga pasaran maka penerima gadai hanya mengambil sesuai dengan nilai hutangnya dan lebihnya dikembalikan kepada penggadai.

Tentunya, barang jaminan memerlukan biaya pemeliharaan dan penjagaan dari kerusakan dan kehilangan, termasuk biaya sistem administrasi yang mencatatnya. Maka kebutuhan biaya inilah yang harus dibayarkan oleh pihak pemberi gadai. Karenanya biaya pemeliharaan barang jaminan sesuai tenor yang telah disepakati para pihak.

PT Pegadaian lewat Gadai Syariahnya adalah lembaga keuangan yang membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah. Sejak beroperasi Divisi Pegadaian Syariah akrab dengan masyarakat kecil untuk kebutuhan dana mendadak atau kebutuhan modal bagi usahawan kecil yang tak dapat mengakses lembaga keuangan. PT Pegadaian (Persero) via Divisi Syariahnya dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas