Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Blog Tribunners

Jika Benar Menteri ESDM Archandra Warga Negara Amerika Maka Harus Ditahan dan Diperiksa

Bahkan infonya Tahar beberapa kali masuk ke Indonesia sudah menggunakan paspor Amerika.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Benar Menteri ESDM Archandra Warga Negara Amerika Maka Harus Ditahan dan Diperiksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar saat pengumuman perombakan kabinet atau reshuffle jilid 2 di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Arcandra Tahar menggantikan Sudirman Said. 

Pak Tahar juga bisa dituduhkan melakukan pelanggaran minimal terhadap 4 UU (Undang-undang).

Tahar melanggar UU yakni UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU nomor 26 Tahun 006 tentang Kewarganegaraan, UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik.

Presiden harus segera melakukan pengusutan terhadap masalah ini. Tidak cukup hanya dengan meminta klarifikasi atau jawaban dari Pak Tahar. Presiden harus perintahkan penyelidikan, BIN, BAIS, Kemkumham dan Sesneg serta Kemlu harus segera bekerja.

Jika benar terbukti, maka Tahar harus ditahan dan diperiksa. Ini membahayakan keamanan negara. Jangan-jangan pak Tahar adalah bagian dari penyusupan intelijen asing. Negara jangan kecolongan karena ini menyangkut kedaulatan negara.

Kami minta dengan tegas, presiden harus segera melakukan penyelidikan, tidak cukup dengan klarifikasi dari pak Tahar, ini masalah serius, masalah keamanan dan kedaulatan bangsa.

Jakarta, 13 Agustus 2016

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas