Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jika Benar Menteri ESDM Archandra Warga Negara Amerika Maka Harus Ditahan dan Diperiksa
Bahkan infonya Tahar beberapa kali masuk ke Indonesia sudah menggunakan paspor Amerika.
Penulis: Hasanudin Aco
Ini bahaya dan menjadi ancaman serius pada kedaulatan bangsa.
Pak Tahar juga bisa dituduhkan melakukan pelanggaran minimal terhadap 4 UU (Undang-undang).
Tahar melanggar UU yakni UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU nomor 26 Tahun 006 tentang Kewarganegaraan, UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta UU KUHP yaitu penipuan dan kebohongan publik.
Presiden harus segera melakukan pengusutan terhadap masalah ini. Tidak cukup hanya dengan meminta klarifikasi atau jawaban dari Pak Tahar. Presiden harus perintahkan penyelidikan, BIN, BAIS, Kemkumham dan Sesneg serta Kemlu harus segera bekerja.
Jika benar terbukti, maka Tahar harus ditahan dan diperiksa. Ini membahayakan keamanan negara. Jangan-jangan pak Tahar adalah bagian dari penyusupan intelijen asing. Negara jangan kecolongan karena ini menyangkut kedaulatan negara.
Kami minta dengan tegas, presiden harus segera melakukan penyelidikan, tidak cukup dengan klarifikasi dari pak Tahar, ini masalah serius, masalah keamanan dan kedaulatan bangsa.
Jakarta, 13 Agustus 2016