Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

NasDem: Segera Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dibutuhkan perangkat hukum yang komprehensif dalam menghadapi kondisi darurat kejahatan seksual di Indonesia.

zoom-in NasDem: Segera Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
NET
Ilustrasi kekerasan seksual 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Dibutuhkan perangkat hukum yang komprehensif dalam menghadapi kondisi darurat kejahatan seksual di Indonesia.

Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera disahkan menjadi UU.

Betapa bahayanya kasus ini bila terus dilakukan pembiaran. Secara sosiologis seolah-oleh kekerasan seksual dianggap wajar. Padahal kejahatan yang satu ini termasuk kejahatan luar biasa. 

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem Tri Murny menyatakan, sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi segenap warganya.

Oleh sebab itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan menjadi UU. 

"Lahirnya UU ini untuk mengisi kekosongan substansi yang belum diatur dalam UU sebelumnya," ujarnya saat di wawancara di lingkungan Senayan DPR, Jumat (23/9/2016).

Berita Rekomendasi

Tri Murny menerangkan, pemerintah harus mampu menjamin terlaksananya kewajiban negara berupa terciptanya lingkungan yang bebas kekerasan seksual.

Untuk itu RUU penghapusan kekerasan seksual ini tak hanya bertujuan pencegahan, pemulihan atau penanganan tetapi juga mengatur hukuman terhadap pelaku kejahatan. 

"Jadi segeralah disahkan, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang komprehensif dan memihak rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Lagi pula, lanjutnya, landasan filosofis RUU sudah sangat jelas seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar, yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia. Dalam hal ini terutama kelompok rentan (perempuan, anak dan penyandang disabiltas).

"Saya minta kita (DPR dan Pemerintah) segera lakukan terobosan, pembaharuan hukum. Jangan kemudian justru lambat begini," tutupnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas