Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
NasDem: Segera Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Dibutuhkan perangkat hukum yang komprehensif dalam menghadapi kondisi darurat kejahatan seksual di Indonesia.
Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Dibutuhkan perangkat hukum yang komprehensif dalam menghadapi kondisi darurat kejahatan seksual di Indonesia.
Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera disahkan menjadi UU.
Betapa bahayanya kasus ini bila terus dilakukan pembiaran. Secara sosiologis seolah-oleh kekerasan seksual dianggap wajar. Padahal kejahatan yang satu ini termasuk kejahatan luar biasa.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem Tri Murny menyatakan, sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi segenap warganya.
Oleh sebab itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan menjadi UU.
"Lahirnya UU ini untuk mengisi kekosongan substansi yang belum diatur dalam UU sebelumnya," ujarnya saat di wawancara di lingkungan Senayan DPR, Jumat (23/9/2016).
Tri Murny menerangkan, pemerintah harus mampu menjamin terlaksananya kewajiban negara berupa terciptanya lingkungan yang bebas kekerasan seksual.
Untuk itu RUU penghapusan kekerasan seksual ini tak hanya bertujuan pencegahan, pemulihan atau penanganan tetapi juga mengatur hukuman terhadap pelaku kejahatan.
"Jadi segeralah disahkan, agar tidak terjadi kekosongan hukum yang komprehensif dan memihak rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Lagi pula, lanjutnya, landasan filosofis RUU sudah sangat jelas seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar, yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia. Dalam hal ini terutama kelompok rentan (perempuan, anak dan penyandang disabiltas).
"Saya minta kita (DPR dan Pemerintah) segera lakukan terobosan, pembaharuan hukum. Jangan kemudian justru lambat begini," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.