Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tekan Dwelling Time Tidak Berkorelasi Positif dengan Penurunan Biaya Logistik
Pemindahan ini tidak harus memperhatikan apakah peti kemas yang dipindah sudah selesai proses clearance-nya atau belum
Editor: Eko Sutriyanto
![Tekan Dwelling Time Tidak Berkorelasi Positif dengan Penurunan Biaya Logistik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140923_230154_terminal-peti-kemas-tanjungpriuk.jpg)
Oleh : Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi
JAKARTA - Isu dwelling time (DT) terus menggelinding sejak disuarakan oleh Presiden Joko Widodo ketika meresmikan pengoperasian Terminal Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
Sayangnya, keinginan Kepala Negara untuk menekan DT tidak dibarengi dengan pemahaman yang sajeg Sehingga, alih-alih menyelesaikan permasalahan, yang ada malah menambah rumit situasi bisnis pelabuhan nasional.
Pada giliran selanjutnya, operator pelabuhan dipastikan akan menderita kerugian.
Untuk menekan DT, Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah dibahas intensif dan diharapkan akan diberlakukan sebulan ke depan di seluruh pelabuhan utama di Tanah Air.
Dari pemberitaan media massa terkait Perpres tersebut, terkesan aturan itu hanya mengikuti pola pikir atau logika Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah ada –dalam hal ini Permehub No. 117 tahun 2015 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) Di Pelabuhan Tanjung Priok. Di sinilah persoalan DT makin jauh dari penyelesaian yang diharapkan.
Sesuai dengan arahan Permenhub di atas, semua peti kemas yang ada di container yard (lini 1) harus segera dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara atau TPS (lini 2) jika sudah melebihi masa penumpukan yang diizinkan, yaitu selama dua hari.
Pemindahan ini tidak harus memperhatikan apakah peti kemas yang dipindah sudah selesai proses clearance-nya atau belum.
Yang menjadi persoalan, publik beranggapan dengan dipindahkannya peti kemas setelah dua hari ditumpuk di CY, maka DT dinilai dua hari. Ini jelas persepsi yang salah.
Dengan praktik seperti itu upaya menekan dwelling time telah merugikan operator pelabuhan -BUMN kepelabuhanan maupun operator terminal-terminal peti kemas yang dikelola oleh pihak ketiga.
Kerugian itu muncul karena hilangnya pemasukan dari jasa penumpukan barang di lini 1.
Perlu dicatat, penumpukan selama dua hari di lini 1 tidak dikenakan biaya alias gratis. Karena peti kemas dipindah ke lini 2 (TPS), akhirnya uang jasa penumpukan dinikmati oleh pengelola TPS.
Operator pelabuhan buntung, pengelola TPS untung.
Karenanya, The National Maritime Institute (Namarin) meminta kepada pemerintah untuk lebih saksama lagi dalam menyelesaikan isu DT yang menghangat saat ini.
Salah satunya dengan mengacu kepada praktek bisnis (best practices) yang sudah berjalan selama ini.
Tidak apa menumpuk peti kemas di lini 1; di manapun di dunia ini salah satu uang pemasukan operator pelabuhan adalah dari jasa penumpukan barang.
Dari kegiatan pemindahan peti kemas dari lini 1 setelah dua hari di CY selama ini terbukti telah meningkatkan movement barang –lift-on, lift-off dan trucking- dan ini semuanya menimbulkan biaya tambahan bagi pemilik barang.
Akhirnya upaya menekan DT tidak berkorelasi positif dengan penurunan biaya logistik nasional.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)