Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Network Sharing Berikan Keuntungan Fair Antar Operator
Kemenkominfo telah merespon perubahan-perubahan teknologi dan perubahan skema bisnis penyelenggaraan telekomunikasi yang lebih ter-konvergensi.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Noor Riza
Plt Karo Humas Kemenkominfo
KEMENTERIAN Kominfo telah merespon perubahan-perubahan teknologi dan perubahan skema bisnis penyelenggaraan telekomunikasi yang lebih ter-konvergensi. Hal ini telah diskusikan bersama semua pihak sejak tahun 2009.
Terhadap rencana-rencana regulasi yang sedang bergulir serta tanggapan-tanggapan di masyarakat mengenai pemahaman adanya pendapat-pendapat yang muncul melalui pengertian potensi kerugian negara, adanya mal-administrasi, pengabaian hak informasi publik, juga penilaian pelayanan yang diskriminatif, Kementerian Kominfo menilai hal-hal tersebut merupakan bentuk kepedulian yang relevan terhadap industri telekomunikasi, namun tentunya pandangan-pandangan tersebut perlu ditempatkan dalam konstruksi dan kepatutan regulasi.
Kementerian Kominfo tidak akan berhenti untuk mengawal kepentingan negara dan rakyat khususnya pengelolaan sumber daya alam terbatas yaitu spektrum frekuensi radio agar tidak dimonopoli maupun tidak efisien utilisasinya untuk kepentingan pelayanan umum.
Juga Pemerintah beserta Kominfo memastikan kontribusi USO menjadi platform utama untuk membuat menjadi terjangkau dan terlayaninya wilayah-wilayah yang tidak layak secara komersial, yang saat ini telah dilengkapinya seluruh paket program Palapa Ring pada akhir bulan September 2016 lalu.
Revisi PP 52 dan PP 53 merupakan proses perubahan dari peraturan existing yang memerlukan re-alignment kepada ketentuan-ketentuan peraturan yang seharusnya, yang sangat penting dan urgent untuk dilakukan.
Misalnya, Network Sharing itu sudah terjadi dan menjadi fundamental dalam penyelenggaraan telekomunikasi selama ini baik di Indonesia maupun di negara lainnya.
PP 52 dan PP 53 dilakukan re-alignment dari sisi bagaimana network sharing spektrum frekuensi dilakukan sehingga terjadi perhitungan yang benar, transparan dan memang yang seharusnya.
Dalam PP 52 dan PP 53 saat ini, pihak-pihak yang melakukan sharing spektrum, operator A memberikan sharing spektrum kepada operator B, maka operator B membayar BHP (Biaya Hak Penggunaan) yang sama sebagaimana operator A.
Sehingga terjadi duplikasi pengenaan BHP untuk objek yang sama. Oleh karena itu dilakukan realignment terhadap ketentuan ini.
Salah satu yang menjadi fokus pembangunan telekomunikasi adalah perluasan layanan, efisiensi industri dan peningkatan kualitas layanan, serta memperhatikan daya beli masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
Network Sharing merupakan hal alamiah yang tentu akan terjadi dalam proses bisnis untuk dapat mencapai fokus pembangunan tersebut.
Dengan network sharing maka negara akan mendapat benefit dari penghematan devisa karena akan terjadi efisiensi sekitar 200 miliar dolar AS.
Dalam tatanan industri telekomunikasi juga harus mengedepankan non discriminatory, equal treatment, fairness dan transparency.
Satu operator tidak diperbolehkan memberikan perlakuan lebih istimewa kepada operator tertentu lainnya daripada operator-operator yang lain.