Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jangan Jadikan Polri Sebagai Alat Politik
"Saya meminta Polri netral dan profesional dalam menangani kasus Ahok agar Polri tidak dituduh sebagai alat politik oleh pihak tertentu."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Pakar Hukum Pidana, Faisal Santiago meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk profesional dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya meminta Polri netral dan profesional dalam menangani kasus Ahok agar Polri tidak dituduh sebagai alat politik oleh pihak tertentu," kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur ini mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengacu pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 yang dikeluarkan era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
Dalam aturan tersebut, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.
"Polri harus berpegang teguh pada aturan Perkap yang mengatur pilkada," ujarnya.
Sementara Ketua APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia), Laksono Utomo mengatakan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani kasus Ahok.
"Mari kita percayakan kepada Polri penanganan proses hukumnya, tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," katanya.
Untuk diketahui, Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.
Artinya, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.