Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jangan Jadikan Polri Sebagai Alat Politik

"Saya meminta Polri netral dan profesional dalam menangani kasus Ahok agar Polri tidak dituduh sebagai alat politik oleh pihak tertentu."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jangan Jadikan Polri Sebagai Alat Politik
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi: Sejumlah personel pasukan cadangan saat mengikuti apel di Kawasan Taman Alun-Alun Kapuas, Jl Rahadi Usman, Pontianak, Kalbar, Selasa (8/12/2015). 

TRIBUNNERS - Pakar Hukum Pidana, Faisal Santiago meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk profesional dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saya meminta Polri netral dan profesional dalam menangani kasus Ahok agar Polri tidak dituduh sebagai alat politik oleh pihak tertentu," kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur ini mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengacu pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014‎ yang dikeluarkan era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Dalam aturan tersebut, ‎ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.

"Polri harus berpegang teguh pada aturan Perkap yang mengatur pilkada," ujarnya.

Sementara Ketua APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia), Laksono Utomo mengatakan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani kasus Ahok.

"Mari kita percayakan kepada Polri penanganan proses hukumnya, tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.

Artinya, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas