Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

RUU Penyelenggaraan Pemilu Masih Mentah

Selain terlambat dari target awal, materi legislasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang diserahkan Presiden ke DPR RI masih jauh dari harapan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in RUU Penyelenggaraan Pemilu Masih Mentah
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Ilustrasi bendera partai politik. 

Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat 

TRIBUNNERS - Selain terlambat dari target awal, materi legislasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang diserahkan Presiden ke DPR RI masih jauh dari harapan dan sangat membutuhkan penyempurnaan. Ibarat memperbaiki rumah, renovasi yang dilakukan belum mendasarkan dari kerusakan yang ada.

‎Contohnya adalah perihal sistem pemilu. Dalam sistem pemilu yang diajukan, RUU menyebutkan pemilu legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Elemen sistem pemilu lainnya dalam RUU tersebut menyebutkan, jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 560 dibagi dalam 78 daerah pemilihan dengan alokasi 3 sampai 10 kursi.

Metode konversi suara menggunakan Sainte-Laguë modifikasi di mana suara partai politik dibagi pembilang 1,4; 3; 5; 7 dan seterusnya. ‎Ambang batas perwakilan sebesar 3,5 persen untuk DPR RI.

Perubahan paling signifikan terjadi pada metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih. Meskipun terdapat daftar calon, tetapi pemilih mencoblos gambar atau nomor urut partai. Perolehan siapa yang mendapatkan kursi berdasarkan berdasarkan nomor urut.

Ketentuan ini, seperti menjadi jalan tengah antara proporsional terbuka terbanyak dengan proporsional tertutup nomor urut. 

Akan tetapi, jika diperhatikan lebih lanjut, sistem ini tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Terbuka terbatas secara subtansial sesungguhnya tertutup. Seakan-akan terbuka, padahal tertutup. ‎

Berita Rekomendasi

Kedaulatan pemilih dibuat seakan-akan partisipatoris. Jalan tengah yang diambil (terbuka terbatas) tetap membuat kehendak mayoritas pemilih terhalangi.

Selain sesungguhnya tertutup, pilihan sistem Pemilu terbuka terbatas juga tidak menjawab persoalan yang selama ini kita alami.

Problem mendasar dalam sistem proporsional terbuka suara terbanyak yang menyebabkan partai politik lemah dan meningkatkan politik transaksional jawabannya bukan dengan mengubah sistem tetapi dengan penegakan hukum yang kuat, efektif dan berwibawa serta prosedur pencalonan yang lebih baik.

Dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka suara terbanyak, mewujudkan sistem penegakan hukum yang kuat serta mengatur proses pencalonan untuk membangun soliditas kepartaian maka harapan publik untuk mendapatkan proses Pemilu yang lebih adil dan berkualitas semakin terwujud.

Ketentuan sistem Pemilu ini harus benar-benar menjadi perhatian DPR RI, selain untuk perbaikan Pemilu mendatang juga terkait nasib partai politik itu sendiri.‎

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas