Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menteri Jonan Diminta Jangan Asal Keluarkan Permen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing menjual Bahan Ba

zoom-in Menteri Jonan Diminta Jangan Asal Keluarkan Permen
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Ignasius Jonan 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga seragam di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Kurtubi menyatakan sebaiknya eksekusi kebijakan BBM satu harga dilakukan oleh Pertamina (persero).

Lewat kebijakan subsidi silang di intern Pertamina yang kemudian selanjutnya untuk disetujui Pemerintah dan DPR. 

"Itu pun jika nantinya menggunakan subsidi dari APBN. Dan yang perlu disubsidi hanya terbatas jenis BBM pada jenis tertentu, misalnya premium," ujarnya saat dihubungi, Selasa (25/10/2016).

Kurtubi menegaskan pemberian subsidi BBM sebaiknya tidak boleh melibatkan perusahaan asing atau swasta. Sebab ini uang negara yang tidak boleh disalurkan lewat perusahaan asing ataupun swasta.

"Saya ingatkan kepada Pemerintah, supaya hati-hati dalam membuat regulasi atau Peraturan Menteri (Permen) yang akan terkait dengan subsidi BBM yang dibayar oleh negara," katanya.

Sebelumnya Jonan menyatakan, Kementerian ESDM berencana mewajibkan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing menjual BBM dengan harga seragam di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden agar masyarakat di luar Jawa, seperti Papua, menikmati harga BBM yang sama.

Untuk itu, Jonan akan menyusun peraturan menteri tentang mekanisme pelaksanaan "BBM Satu Harga". Aturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk Pertamina.

"Tapi berlaku untuk semua, termasuk Total, Shell, AKR, dan Petronas itu wajib," kata dia usai rapat dengan DPR di Jakarta, Kamis (20/10/2016). 

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas