Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

BPN Tangerang: Pemilik Lapang Balaraja Penuhi Syarat Dapat Sertifikat

Melalui Muhammad Idris, kuasa hukumnya, Suharta menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang belakangan terus disoal olah sejumlah LSM.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BPN Tangerang: Pemilik Lapang Balaraja Penuhi Syarat Dapat Sertifikat
Logo BPN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menegaskan, pemilik lapangan Balaraja yang telah memiliki sertifikat dengan nomor 01433 atas nama Suharta telah memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat. 

Penegasan BPN disampaikan menyusul polemik soal lahan milik Suharta seluas 7.062 meter persegi yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) belakangan kerap berunjuk rasa di Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan Kantor Kecamatan Balaraja.

Mereka menganggap lahan tersebut milik pemerintah karena sudah puluhan tahun jadi lapangan.

Protes LSM yang disuarakan bergantian ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Tangerang membeli lahan tersebut dari Suharta pada Juni 2016 lalu untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat sekitar Kecamatan Balaraja.

Menurut Kabag TU BPN Tangerang Eko Suharno, pemilik lahan yang sekarang sudah memiliki sertifikat juga telah menempuh prosedur yang ditetapkan BPN saat memohonkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah lapangan tersebut.

Sementara, ahli waris tanah lapangan Balaraja, Suharta, akhirnya angkat bicara soal kepemilikan tanah seluas 7.062 meter persegi yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Berita Rekomendasi

Melalui Muhammad Idris, kuasa hukumnya, Suharta menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang belakangan terus disoal olah sejumlah LSM. 

"Sertifikat tanah itu tidak turun dari langit. Ada proses panjang yang sesuai prosedur yang dijalani hingga sertifikat itu keluar," kata Muhammad Idris kepada wartawan di Tangerang, Selasa (1/11/2016).

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas