Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ahok Sudah Tersangka, Mari Kembali ke Pilkada
Proses penegakan hukum Ahok masuk babak baru. Status tersangka membuktikan kemandirian Presiden Joko Widodo dari tuduhan intervensi kasus Ahok.
Editor: Y Gustaman
Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
TRIBUNNERS - Proses penegakan hukum Ahok mulai menemukan titik terang. Status tersangka setidaknya membuktikan kemandirian Presiden Joko Widodo dari tuduhan intervensi.
Status tersebut juga sebagai langkah awal untuk dengan jelas membedakan antara proses hukum dengan proses pencalonan di Pilkada.
Tak dapat dipungkiri, perhatian publik terkonsentrasi ke Jakarta karena berkelindannya antara aspek keyakinan agama, hukum dan politik lokal.
Perbedaan pandangan keagamaan menjadi perbincangan secara luas dengan mengambil Jakarta sebagai topik pembahasannya.
Hal inilah yang pada akhirnya menghilangkan karakter dari masing-masing daerah Pilkada. Seratus daerah Pilkada lainnya menjadi tenggelam dan seakan terlupakan padahal sama pentingnya.
Dengan kejelasan status Ahok sebagai tersangka, setidaknya pembedaan antara proses penegakan hukum dengan pencalonan Pilkada dapat didudukkan kembali.
Keduanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemanfaatan masa kampanye digunakan sebaik-baiknya dengan tetap mengawal proses hukum dan menghormati hasilnya.
Dengan demikian, mari kembalikan Pilkada kepada sejatinya Pilkada. Sebagai wahana evaluatif terhadap kebijakan sebelumnya dan adu gagasan perbaikan daerah ke depan.
Mengembalikan Pilkada sebagai sarana bagi pasangan calon untuk membincangkan rencana perbaikan tata kelola daerah dengan mendasarkan pada persoalan masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.