Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pembahasan Tata Cara Penegakan Hukum di Laut dalam Seminar TNI AL

Sesuai kaidah hukum nasional dan internasional serta peraturan perundang-undangan ada 12 instansi/lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum di laut

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pembahasan Tata Cara Penegakan Hukum di Laut dalam Seminar TNI AL
IST
Kapal TNI AL 

PENGIRIM: Dispenal

TRIBUNNERS - Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Supradono mewakili Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal) Laksamana Muda TNI I.N.G.N. Ary Atmaja, S.E. membuka kegiatan seminar tentang Tata Cara Penegakan Hukum di Laut di Gedung Graha Marinir Jl. Prapatan Nomor 36 Kwitang, Jakarta Pusat, (7/12/2016).

Asops Kasal dalam sambutannya yang dibacakan Kadiskumal mengatakan bahwa Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan terletak pada posisi strategis, dengan wilayah lautnya terdiri laut teritorial, perairan kepulauan, perairan pedalaman serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Kondisi tersebut dapat memberikan keuntungan sekaligus kerawanan terhadap adanya pelanggaran hukum di laut yang sangat merugikan kepentingan Indonesia antara lain kejahatan lintas negara, penyelundupan, imigran gelap, illegal unreported unregulated (IUU) Fishing, perompakan/pembajakan, pencemaran lingkungan laut, terorisme di laut dan pencurian benda cagar budaya.

Lebih lanjut dikatakan Asops Kasal bahwa guna melindungi kepentingan perairan yurisdiksi nasional Indonesia sangat dibutuhkan peran dari berbagai pemangku kepentingan guna penegakan hukum di laut.

Sesuai kaidah hukum nasional dan internasional serta peraturan perundang-undangan ada 12 instansi/lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum di laut.

Tidak hanya itu, Asops Kasal juga menambahkan bahwa semua instansi tersebut berpedoman pada UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pada hukum acara yang tersebar dalam hukum materiil.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, KUHP tidak mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan penegakan hukum di laut dan lebih mengatur pelaksanaan penegakan hukum di darat.

Asops Kasal mengharapkan kepada para peserta seminar supaya dapat memberikan masukan-masukan demi kesempurnaan penyusunan draf rancangan perpres tentang tata cara penegakan hukum di laut, sehingga peraturan tersebut nantinya dapat dijadikan pedoman dan sekalugus sebagai payung hukum untuk melakukan penegakan di laut.

Seminar diikuti lebih kurang 70 peserta berasal dari semua instansi-instasi pemangku kepentingan penegakan di laut, perwakilan Kementerian Pertahanan, Kementerian Polhukam, Mabes TNI dan TNI AL khususnya dinas hukum.

Narasumber dalam acara seminar ini antara lain, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. DR. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dengan topik kebutuhan hukum acara pidana di laut, dalam mewadahi tindakan hukum oleh unsur operasi dan penyidik tindak pidana tertentu di laut dan mekanisme penyusunan Rancangan Perpres tentang hukum acara pidana di laut.

Sementara itu, pembicara kedua adalah Sekdiskumal Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. dengan topik materi hukum acara pidana di laut dalam prespektif hukum nasional dan internasional, dan pembicara ketiga Kolonel Laut (KH) Joko Sulistyanto, S.H., M.H. dengan topik materi dan permasalahan tentang pokok-pokok pikiran yang melatar belakangi disusunnya Rancangan Perpres tentang tata cara penegakan hukum di laut.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas