Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Mengapa Warga Bali Menentang Reklamasi Tanjung Benoa?

Suara menentang reklamasi Tanjung Benoa di Bali saat ini semakin lantang dan unjuk rasa pun semakin aktif.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mengapa Warga Bali Menentang Reklamasi Tanjung Benoa?
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Poster menentang reklamasi Tanjung Benoa di semua sudut jalan di Kota Denpasar 

Penulis: Richard Susilo

SUARA menentang  reklamasi Tanjung Benoa di Bali saat ini semakin lantang dan unjuk rasa pun semakin aktif.

Bukan hanya anak-anak dan kalangan dewasa saja yang ikut unjuk rasa, melainkan juga kalangan wanita Bali mulai aktif menentang Reklamasi Tanjung Benoa.

Apa sebenarnya yang ditentang di Tanjung Benoa tersebut?

Kita lihat Peraturan Presiden No.51/2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah peruntukan Perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektar.

Perpres yang ditetapkan 30 Mei 2014 tersebut merevisi Peraturan Presiden No.45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita yang memasukkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan.

Berita Rekomendasi

Melalui aturan yang baru ini sekaligus mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau Serangan dan Pudut.

Selain itu juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam.

Dalam aturan sebelumnya ditetapkan secara spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar.

Perpres yang baru itu menetapkan zona budi daya baru, disebut zona P yang merupakan zona perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk.

Zona P berfungsi sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama.

Zona P yang dimaksud adalah kawasan Teluk Benoa.

Lokasi Teluk Benoa Kabupaten Badung berada di sebelah timur Bandara Ngurah Rai Bali, dan dilintasi oleh Jalan Tol Bali Mandara.

Di sekitar kawasan ini terdapat Pelabuhan Benoa, dan wisata perairan Tanjung Benoa.

Di lokasi ini pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pemain klub Real Madrid Cristiano Ronaldo pernah menanam mangrove tahun 2013.

Rencananya di lokasi inilah, PT Tirta Wahana Bali Internasional (milik Tomy Winata) akan mereklamasi lahan seluas 831 ha untuk dimanfaatkan sebagai pusat wisata dengan nilai investasi (tahun 2014) sekitar Rp30 triliun.

Sebelumnya, upaya anak usaha Artha Graha itu terbentur aturan Perpres No.45/2011 karena kawasan Teluk Benoa termasuk dalam areal konservasi perairan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas