Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Persidangan Ahok Jadi Arena Penganiayaan
I Wayan Sudirta mengatakan bobot hukum kasus Ahok ini sangat kecil atau sekitar 5% saja.
Editor: Malvyandie Haryadi
PENGIRIM: I Wayan Sudirta
Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika
TRIBUNNERS - Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP), I Wayan Sudirta mengatakan bobot hukum kasus Ahok ini sangat kecil atau sekitar 5% saja.
Sedangkan, 95% kasus Ahok ini bernuansa politik. Karena itu, para pesaing Ahok terus berupaya menggagalkan langkah putra Belitung ini menjadi orang nomor 1 di DKI Jakarta.
Caranya, terang Wayan, proses pencalonannya diganggu dengan menjadikannnya tersangka. Akibatnya, Ahok tidak bisa berkampanye karena setiap hari Selasa menjalani proses persidangan.
“Bayangkan, dampak dari kasus ini, Ahok kehilangan banyak waktu untuk menyapa langsung warga Jakarta. Terutama pada basis-basis potensi elektoralnya yang tidak bisa disentuh. Ini berapa besar kerugian yang dialami Ahok. Jadi, Ahok teraniaya,” terangnya.
Dalam proses teraniaya ini jelasnya, secara otomatis, prinsip-prinsip yang bersifat universal seperti hak asasinya ditindas. “Jadi, calon gubernur yang lain berkampanye, Ahok kehilangan hak berkampanye karena direkayasa,” tuturnya.
Dia menguraikan, upaya menggagalkan Ahok ini dilakukan secara sistematis. Terbukti, pelapor kasus Ahok ini serentak dari berbagai wilayah.
Bahkan, isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hampir sama. Padahal, para pelapor ini tidak melihat kasusnya.
Ketidakpahaman saksi pelapor terlihat saat proses persidangan. Dari semua saksi pelapor, sangat sulit membuktikan kesaksiannya karena mereka tidak berada di tempat kejadian perkara.
“Tetapi, semua menyimpulkan seolah-olah Ahok menghina Al-Quran dan Islam. Namun ketika digali lebih dalam, mereka kesulitan menjawabnya,” imbuhnya.
Padahal seorang saksi itu harus memberikan kesaksian berdasarkan pengetahuannya, apa yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri.
Tetapi hingga sidang yang ketujuh, para saksi pelapor tidak bisa membuktikan kesaksiannya bahwa Ahok melakukan penistaan seperti yang dituduhkan.
Meski persidangan Ahok ini diwarnai tekanan massa yang begitu kuat, pengacara senior ini percaya majelis hakim yang menyidangkan kasus ini tidak akan tunduk pada tekanan massa.
Sebab, kredibilitas penegak hukum akan menjadi taruhannya. Karena itu, majelis harus membuktikan diri bahwa mereka tidak berpihak dan hanya bekerja demi tegaknya keadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.