Saatnya Bergotong Royong Atasi Freeport
Freeport punya dokumen perjanjian dengan pemilik hak ulayat yang sewaktu waktu mereka buka bila ada sengketa gugatan.
Tayang:
Editor:
Malvyandie Haryadi
Bila ada kasus pengabaikan hak-hak pekerja, paling CEO atau direkturnya yang dituding, bukan seluruh korporasi tersebut dibubarkan karena tidak menghormati aspek hak dalam menjalankan bisnisnya.
Gotong royong harus dilakukan saat ini dalam hal freeport, agar terbuka masalah apa saja yang lalai dijalankan freeport selama beroperasi.
Monster tersebut harus disalibkan dan dibawa ke ranah hukum atas pengabaian yang dilakukannya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Berita Populer