Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Hak Jawab PT BSD: Gugatan di PN Tangerang Bukan Soal Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Menurut Reno, gugatan PT BSD di Pengadilan Negeri Tangerang adalah gugatan pembatalan PPJB dan bukan gugatan mengenai kepemilikan atas tanah.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hak Jawab PT BSD: Gugatan di PN Tangerang Bukan Soal Kepemilikan Tanah dan Bangunan
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA

TRIBUNNERS - PT BSD menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan sejumlah media online, termasuk Tribunnews terkait kegiatan di kampus SGU, beberapa waktu lalu.

Atas hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, Reno Rahmat Hajar, SH, MH, PT BSD menyampaikan surat keberatannya kepada redaksi Tribunnews.

Menurut Reno, dalam berita yang pernah ditayangkan Tribunnews berjudul," Mirza Apresiasi Kegiatan Belajar Mengajar di SGU yang Tetap Berlangsung," tidak sesuai duduk perkara.

Baca: Mirza Apresiasi Kegiatan Belajar Mengajar di SGU yang Tetap Berlangsung

Dalam keterangan tertulisnya, Reno juga menyesalkan pernyataan pengamat hukum Mirza Harera yang dinilai tidak memahami secara komprehensif permasalahan PT BSD dengan SGU.

Menurut Reno, gugatan PT BSD di Pengadilan Negeri Tangerang adalah gugatan pembatalan PPJB dan bukan gugatan mengenai kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dulu digunakan oleh SGU.

Jadi kepemilikan PT BSD atas tanah dan bangunan yang dulu pernah digunakan SGU adalah mutlak.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan berita acara Fitting Out atau pinjam pakai yang dibuat oleh PT BSD dengan SGU, PT BSD telah diberikan kuasa oleh SGU sendiri untuk melakukan pengosongan dalam hal SGU melalaikan kewajibannya di dalam PPJB. Dengan adanya klausul tersebut, serta fakta bahwa SGU selaku pembeli tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada PT BSD selaku penjual,maka tak ada alasan bagi BSD untuk tidak melakukan pengosongan lahan."

"Perlu kami tegaskan bahwa dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang tak ada satu pun kata atau kalimat yang menyatakan menolak eksekusi pengosongan lahan yang dimohon oleh PT BSD," kata Reno.

Ia menambahkan, meski PT BSD memiliki keterbatasan dan tidak berkewajiban untuk memberikan penyelesaian atas dugaan permasalahan antara mahasiswa dengan SGU, PT BSD tetap berinisiatif memberikan dukungan penuh dalam mengakomodir solusi bagi mahasiswa.

"Di antaranya, khusus mahasiswa program S-1 SGU yang mutlak membutuhkan sarana laboratorium di tanah/bangunan milik PT BSD, kami akan memfasilitasinya. Selain itu, mahasiswa SGU yang ingin pindah atas keinginan sendiri dan melanjutkan pendidikan di tempat lain yang berlokasi di sekitar BSD Citu, kami akan membantu lewat bea siswa sebesar 50 persen dari biaya kuliah selama dua tahun pertama."

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas