Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Duduk Soal Isu IUPK Freeport
Agar publik dan pihak-pihak berkepentingan tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta
Editor: Hendra Gunawan
Tulisan Hadi Mustofa Juraid*)
TRIBUNNEWS.COM -- Menyusul konferensi pers oleh Sekjen dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa 4/4, berkembang pemberitaan, komentar, opini, dan analisis yang mempertanyakan dan mempersoalkan komitmen dan konsistensi Pemerintah / Kementerian ESDM dalam penanganan persoalan PT Freeport Indonesia (FI).
Tidak sedikit yang menghakimi Pemerintah tidak konsisten, melunak, dipecundangi, dan sebagainya.
Agar publik dan pihak-pihak berkepentingan tidak tersesat oleh informasi yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta, saya perlu menyampaikan penjelasan sebagai klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang.
Dalam berunding dengan FI Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada UU no 4 tahun 2009 dan PP no 1 tahun 2017. Atas dasar itu, posisi dan sikap K-ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan FI mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%.
Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers 10 Februari 2017, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51%. Ditambah penegasan akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, _standing position_ kedua belah pihak sangat jelas.
Kedua belah pihak sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu perundingan jangka pendek dan perundingan jangka panjang. Jangka waktu perundingan adalah enam bulan, terhitung sejak Februari 2017.
Fokus perundingan jangka pendek adalah perubahan KK menjadi IUPK.
Perubahan KK menjadi IUPK menjadi prioritas karena akan menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya. Di samping itu, IUPK memungkinkan operasi FI di Timika, Papua, kembali normal sehingga tidak timbul ekses ekonomi dan sosial berkepanjangan bagi masyarakat Timika khususnya dan Papua umumnya.
Setelah empat pekan berunding, FI sepakat menerima IUPK. Meski demikian FI meminta perpanjangan waktu perundingan dari enam bulan sejak Februari menjadi delapan bulan sejak Februari. K-ESDM menyepakati permintaan tersebut, sehingga waktu tersisa terhitung sejak April ini adalah enam bulan.
Enam bulan adalah waktu tersisa untuk perundingan jangka panjang, meliputi pokok bahasan stabilitas investasi yang dituntut FI sebagai syarat menerima IUPK, kelangsungan operasi FI, dan divestasi saham 51%.
Sesuai PP 1/2017, pemegang IUPK bisa mengajukan rekomendasi ekspor konsentrat untuk enam bulan, dengan syarat menyampaikan komitmen pembangunan smelter dalam lima tahun, membayar bea keluar yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan divestasi saham hingga 51%. Poin tentang divestasi akan masuk dalam pembahasan jangka panjang.