Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

TPDI: Pemerintah Harus Melarang Gerakan Tamasya Al Maidah

Negara harus menjamin kenyamanan, keamanan dan perasaan bebas dari rasa takut setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in TPDI: Pemerintah Harus Melarang Gerakan Tamasya Al Maidah
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus usai menghadiri Konferensi pers terkait pemberian kuasa kepada 149 advokat yang akan menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua FPI Muhammad Rizieq Shihab, yang digelar PP PMKRI di Gedung Margasiswa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017). 

NEGARA harus menjamin kenyamanan, keamanan dan perasaan bebas dari rasa takut setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS ketika pemungutan suara berlangsung dalam pilkada DKI Jakarta tanggal 19 April 2017.

Prinsip-prinsip Pilkada secara bebas, rahasia dan langsung tanpa ada rasa takut apapun harus dijamin oleh negara melalui organ-organ resmi dan alat negara lainnya yang sah sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh UU dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Oleh karena itu hanya organ-organ resmi negara yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang boleh hadir di TPS-TPS yaitu KPPS, PPS dan Pengawas TPS berikut aparat keamanan POLRI-TNI, Hansip, RW, RT dan petugas resmi lainnya dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat pada Pilkada DKI Jakarta.

Gerakan kelompok yang menamakan diri Tamasya Al Maidah di bawah koordinasi Ketua Panitia Tamasya Al Maidah Ustaz Ansufri ID Sambo atau siapapun yang bertujuan untuk mengawal TPS-TPS di DKI Jakarta pada tanggal 19 April 2017, berapa pun jumlahnya yang hendak dikerahkan atas nama apapun, harus dilarang dan dinyatakan sebagai kegiatan yang terlarang.

Karena hal itu tidak hanya akan mengganggu tugas-tugas KPPS dan PPS, akan tetapi juga ketenangan, kenyamanan dan keamanan pemilih dalam pemungutan suara, tanggal 19 April 2017.

Bahkan berpotensi menimbulkan ekses-ekeses berupa konflik antar kelompok yang pada gilirannya akan mengganggu jalannya pilkada.

Negara ini sudah berpengalaman ratusan kali menyelenggarakan berbagai model pemilu dan pilkada.

Berita Rekomendasi

Dan dari ratusan kali pemilu dan pilkada bahkan pilpres sekalipun, negara tidak pernah kekurangan orang dan organ untuk melaksanakan tugas-tugas di TPS dan tidak pernah ada organ lain di luar organ negara yang dibentuk oleh KPU dan BAWASLU seperti KPPS, PPS dan Pengawas TPS yang bertugas hingga pemungutan dan penghitungan suara selesai serta diserahkan ke KPU.

Partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara di TPS-TPS memang tidak dilarang, namun hal itu ada aturan dan mekanismenya, tidak ujug-ujug muncul seperti Gerakan Tamasya Al Maidah atau nama lainnya.

Keadilan, Kejujuran dan Demokratisasi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, memang sangat diperlukan, namun hal itu tidak ditentukan oleh kehadiran Gerakan Tamasya Al Maidah dan/atau Kelompok lain atas nama apapun.

Kehadiran Gerakan Tamasya Al Maidah atas nama rekreasi dan bersilaturahim dengan saudara-saudaranya pada saat dan di tempat pemungutan suara atau di TPS-TPS, sangat tendensius bahkan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang dapat merusak asas pilkada yang aman, langsung, bebas, umum dan rahasia.

Kita patut mengapresiasi sikap "Gema Jakarta" yang berencana melakukan "Tamasya Al Maidah" di tiap-tiap TPS di Jakarta, namun dengan sangat arif, bijaksana dan kesadaran penuh sudah membatalkan niatnya untuk tamasya di tiap-tiap TPS pada tanggal 19 April 2017, atas pertimbangan timbulnya ekses negatif yang merusak prinsip keadilan, kejujuran dan demokrasi.

Jika tujuannya rekreasi atau mau senang-senang pada tanggal 19 April 2017 yang dinyatakan sebagai hari libur, maka silakan bertamasya ke Ragunan, Ancol, Kalijodo, TMII dan tempat rekreasi lainnya yang sudah disediakan cukup banyak oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok dan wakilnya Djarot.

Jika alasannya adalah tamasya, maka untuk apa tamasyanya di TPS-TPS pada tanggal 19 April 2017, untuk apa ikut mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS-TPS dalam Pilkada DKI Jakarta, untuk apa ada KPPS, PPS, Pengawas TPS, Ketua RT, RW, Hansip, Polri dan TNI bahkan masyarakat pemilih di tiap-tiap TPS yang adalah warga yang sudah saling kenal dan merupakan komunitas pada RT/RW setempat TPS masing-masing.

Penulis: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI & Advokat PERADI

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas