Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sikap Komnas HAM Atas Penangkapan 144 Orang di Jakarta Utara
Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan 144 orang oleh Resmob Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
oleh: Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan 144 orang oleh Resmob Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, mengatakan aksi ini dilakukan dengan penggerebekan, yang disertai tindakan tidak manusiawi lainnya.
"Menurut aduan yang kami terima, korban digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota," kata Muhammad Nurkhoiron, Selasa (23/5/2017).
Muhammad Nurkhoiron, menuturkan, meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.
"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum."
1. Pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila. Berita seperti ini menggandakan tindakan diskriminatif dan oleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
2. Penangkapan secara sewenang-wenang yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 khususnya :a). hak atas privasi; b). hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Padahal Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
3. Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindka pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta :
1. Kepolisian Republik Indonesia c.q. Polres Jakarta Utara agar dapat menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda.
2. Kepolisian Republik Indonesia menaati konvensi anti penyiksaan untuk diimplementasikan dalam tugas sehari-hari kepolisian.
3. Kepolisian Republik Indonesia c.q. Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto/data/informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan.
4. Polres Jakarta Utara untuk berpegang pada praduga tak bersalah kepada korban.
5. Polres Jakarta Utara agar segera membebaskan korban yang dinyatakan tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya.
6. Media dan Masyarakat umum untuk tidak ikut menyebarluaskan foto/data/informasi korban demi penghormatan hak asasi manusia.
7. Media untuk melakukan pemberitaan yang seimbang agar tidak meningkatkan stigmatisasi terhadap kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.