Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hal-Hal Penting yang Menjelaskan Amien Rais Bukan Pelaku Pidana Korupsi

Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika Amien Rais bukan pelaku pidana, antara lain, silakan baca selengkapnya.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hal-Hal Penting yang Menjelaskan Amien Rais Bukan Pelaku Pidana Korupsi
The Jakarta Post/Dhoni Setiawan
Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais memasuki kendaraan usai memberikan keterangan pers terkait namanya yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kediamannya di Komplek Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Amien Rais mengaku menerima Rp 600 juta dari bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir bukan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. 

Namun, sayangnya, politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah, dilakukan para pembenci yang merasa terancam oleh sikap-sikap Kritis Amien Rais selama ini.

Oleh sebab itu kami mengimbau agar menghentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.

Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika Amien Rais bukan pelaku pidana, antara lain:

Pertama, aliran dana itu adalah donasi sukarela tanpa motif jahat (si pemberi dan si penerima mengakui demikian).

Kedua, hubungan Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling support agenda sosial kemanusiaan.

Ketiga, tuntutan jaksa tak sedikitpun menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan pengaruh.

Keempat, Amien Rais sama sekali berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi untuk agenda sosial kemanusiaan, karena prasangka baik tersebut bisa jadi Pak AR tak mengerti asal asul uang donasi itu

Berita Rekomendasi

Kelima, AR tentu tak bisa membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut jaksa jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK, karena AR secara hukum bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.

Dengan demikian, terkait aliran dana, secara terang Amien Rais bukan masuk kategori pelaku pidana korupsi.

Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya. Stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi. (*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas