Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Isu Pembekuan 4P Tak Terbukti
Pernyataan para mantan Awak Mobil Tanki (AMT) bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan membekukan operasional Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan para mantan Awak Mobil Tanki (AMT) bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan membekukan operasional Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P), ternyata kabar bohong.
Bahkan sampai saat ini, seluruh 4P masih beroperasi normal dan menyalurkan BBM ke seluruh SPBU.
"Semua pasokan lancar, seperti biasa. Tidak satupun dari sekitar 6.000 SPBU anggota Hiswana di seluruh Indonesia, yang komplain," kata Eri Purnomohadi, Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut Eri, ancaman para mantan AMT sama sekali tidak berdampak pada pasokan BBM. Bahkan sejak awal unjuk rasa sekitar Ramadan, saat Lebaran, hingga akhir pekan lalu ketika mantan AMT berunjuk rasa di Kemenaker, sama sekali tidak berpengaruh pada operasional mobil tanki BBM.
Termasuk pada puncak unjuk rasa, lanjut Eri, ketika mereka memberi pernyataan kepada pers bahwa Kemenaker akan membekukan 4P. "Kita sama sekali tidak terpengaruh," tuturnya.
Itulah sebabnya, Eri berpendapat bahwa unjuk rasa para mantan AMT itu tidak ada gunanya. Sebab, dilihat dari perspektif hubungan kerja antara mantan AMT dan 4P, pemutusan hubungan kerja merupakan konsekuensi dari kinerja mereka yang memang buruk.
Kalau memang tidak disiplin, lanjut dia, tentu wajar jika mantan AMT diberi peringatan dan bahkan diberhentikan.
Seperti diketahui, selama ini banyak praktik nakal, yakni dengan mengurangi pasokan BBM ke SPBU. Akibatnya, dari 16 ribu BBM yang dipasok, ada kalanya telah berkurang sekitar 60-80 liter begitu sampai ke SPBU.
“Mungkin karena itu juga. Sebab, kami selalu berkoordinasi demi peningkatan kualitas pelayanan mobil tanki,” kata dia.
Begitupun, Eri juga menegaskan, bahwa para mantan AMT tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Jadi memang tidak pada tempatnya, kalau kemudian mereka menuntut kepada PPN dan bahkan meminta diangkat sebagai karyawan tetap. Jangan hanya karena memakai baju berlogo Pertamina, seolah-olah mereka adalah karyawan Pertamina.
“Mereka kan seperti operator SPBU. Apakah operator SPBU menuntut menjadi karyawan Pertamina? Nggak mungkin kan,” kata dia.
Sementara itu, praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan, pernyataan hoax yang disampaikan para mantan AMT kepada wartawan, sudah termasuk ranah pidana. Dengan demikian, siapa saja yang merasa dirugikan atas pernyataan tersebut, bisa saja melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Itu kan berita bohong, sudah termasuk pidana dan ada di KUHP. Saya kira teman-teman wartawan atau siapa saja, bisa melaporkan itu,” kata Maqdir.
Maqdir juga menambahkan, langkah hukum atas pernyataan hoax adalah upaya yang bisa dilakukan. Sebab, pernyataan bohong para mantan AMT tersebut bisa memiliki imbas yang luar biasa. Bukan semata-mata dari persoalan hubungan kerja, namun bisa berdampak buruk pada sisi ekonomi dan sosial. “Kalau seolah-olah tidak beroperasi, maka bisa memunculkan keributan yang lebih luas. Itu yang harus diperhatikan,” kata Maqdir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.