Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ribuan Calon Jemaah Umrah Masih Telantar, Presiden Seharusnya Evaluasi Menteri Agama
Sengkarut masalah calon jemaah umrah yang ditelantarkan oleh biro umrah hingga detik ini belum terselesaikan.
Editor: Dewi Agustina
SENGKARUT masalah calon jemaah umrah yang ditelantarkan oleh biro umrah hingga detik ini belum terselesaikan.
Ribuan bahkan puluhan ribu calon jemaah umrah tidak/belum diberangkatkan biro umrah, dan untuk menarik dananya kembali (refund) juga bukan perkara gampang.
Data per 06 Juni 2017, YLKI telah menerima 6.678 pengaduan jemaah umrah, dan 3.825 pengaduan di antaranya adalah calon jemaah First Travel (pengaduan tertinggi).
Selain First Travel, biro umrah yang banyak diadukan konsumen ke YLKI adalah PT Ustmaniyah Hannien Tour (1.821 pengaduan), PT Kafilah Rindu Ka'bah (954 pengaduan), PT Komunitas Jalan Lurus (122 pengaduan), PT Basmallah Tour and Travel (33 pengaduan) dan PT Mila Tour Group sebanyak 24 pengaduan.
Sampai detik ini semua pengaduan konsumen jemaah umrah di YLKI belum mendapatkan respon konkrit dari biro umrah, dan Kemenag seperti "tuna wicara" dengan persoalan yang dihadapi calon jemaah umrah.
Tragisnya, Kementerian Agama (Kemenag) praktis tak berdaya menghadapi biro umrah yang kian jemawa.
Terbukti, undangan mediasi oleh Kemenag, Senin 10 Juli 2017, tidak dihadiri oleh First Travel.
Padahal, itu adalah undangan mediasi yang ke-3.
Bahkan pihak Kemenag membuat pernyataan bahwa sebenarnya, Kemenag tidak bisa ikut intervensi masalah wanprestasi biro umrah kepada calon jemaah umrah.
Ini jelas pernyataan konyol dan memalukan, bagaimana mungkin Kemenag tidak bisa ikut intervensi terhadap biro umrah nakal, sementara Kemenag adalah regulator yang memberikan izin operasi biro umrah?
Oleh karena itu, YLKI meminta Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi Menteri Agama atas ketidakmampuannya menangani permasalahan yang dihadapi calon jemaah umrah.
Ini merupakan kegagalan Menteri Agama dalam mengawasi kinerja anak buahnya (Dirjen Haji dan Umrah), plus kegagalan Menteri Agama mengawasi biro umrah.
Padahal jelas-jelas Kemenag adalah institusi yang paling berkompeten menertibkan dan memberikan sanksi keras/tegas pada biro umrah nakal yang memeras dana calon jemaah umrah.
Seharusnya Menteri Agama bisa menghentikan upaya promosi/penjualan paket umrah dari biro umrah bermasalah tersebut kepada calon jemaah, yang hingga kini masih terus berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.