Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Dilematika Pengawasan di Indonesia
Semua orang yang memperhatikan kehidupan kekuasaan di Indonesia rasanya selalu heran kenapa korupsi terus saja menjamur.
Editor: Dewi Agustina
Oleh: Dr. Poempida Hidayatulloh Djatiutomo
SEMUA orang yang memperhatikan kehidupan kekuasaan di Indonesia rasanya selalu heran kenapa korupsi terus saja menjamur, atau ada program yang baik tapi implementasinya buruk, atau sering terjadi penyalahgunaan yang berlebihan.
Analisa yang dapat berkenaan dengan hal tersebut adalah pertama dikarenakan minimnya pemahaman tentang kekuasaan itu sendiri.
Secara umum seharusnya semua orang paham jika kekuasaan itu bersifat abstrak dan temporer.
Karena bagaimana pun kekuasaan itu ada batasnya bahkan tidak perlu mengacu kepada periode berkuasanya seseorang (umumnya 5 tahunan dan bisa 10 tahun maksimal jika berkuasa kembali), dengan sangat terbukanya sistem informasi dan telekomunikasi melalui media sosial, ini sudah memberi batasan tersendiri bagi sang penguasa.
Yang kedua adalah dikarenakan minimnya mekanisme pengawasan yang ada.
Kalau pun sistem pengawasannya baik, anggaran pengawasannya dibuat minim.
Jika kemudian sistem dan anggarannya sudah mumpuni, ada lagi masalah kualitas orang-orang yang mengawasi.
Banyak para Eksekutif/Penguasa pada dasarnya tidak mau diawasi. Hal ini dikarenakan membatasi ruang gerak mereka.
Banyak dalih yang selalu diangkat mulai dari alasan mengganggu kinerja, adanya konflik kepentingan sampai tuduhan intervensi kepada para pengawas yang ada.
Menjadi pengawas adalah tugas yang tidak mudah. Karena jika ada masalah bukan saja si Penguasa yang bertanggung jawab, namun juga si Pengawas akan mendapatkan getahnya juga, seakan tidak mampu mengawasi.
Pengawas yang benar secara profesional harus selalu menempatkan posisi ekstrim dan tidak kompromistis.
Dengan demikian basis independensinya selalu terjaga. Pengawas harus selalu berorientasi pada basis tata kelola yang legal, good governance, akuntabilitas, dan keterbukaan kepada publik.
Pengawas pun harus senantiasa dapat memastikan terjadinya penegakan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.