Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
FAPP Minta Presiden Respon Desakan Mundur ASN yang Memiliki Loyalitas Ganda
FAPP mendukung penuh aspirasi yang meminta semua Aparatur Sipil Negara yang memiliki "loyalitas ganda" supaya segera mengundurkan diri.
Editor: Dewi Agustina
FORUM Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung penuh aspirasi dari berbagai pihak termasuk pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Kementerian/Nonkementerian yang meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara/ASN termasuk pimpinan Lembaga Pemerintahan di berbagai Kementerian dan Nonkementerian yang memiliki "loyalitas ganda" (kepada Pancasila dan kepada perjuangan HTI) supaya segera mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai ASN atau jabatan publik lainnya, dalam batas waktu yang ditentukan, apabila masih ingin menjadi anggota atau mendukung HTI dan/atau Ormas Radikal lainnya yang anti Pancasila.
Perlunya batasan waktu yang jelas, agar ketika lewatnya waktu, maka Pemerintah bisa menempuh proses pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Kegagalan Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN Menjaga Nilai Dasar ASN Prediksi banyak pihak tentang begitu banyaknya jumlah ASN dan Pejabat Publik lainnya yang menjadi anggota HTI atau yang bersimpati kepada HTI bahkan selama ini diduga telah memberikan kontribusi materil untuk mendukung gerakan HTI, membuktikan bahwa KASN gagal menjalankan misinya atau patut diduga di dalam tubuh KASN sudah disusupi orang-orang HTI, sehingga membiarkan ASN berada dalam posisi "loyalitas ganda" (loyal setengah hati kepada Nilai Dasar ASN dan loyal kepada HTI).
Ini sudah termasuk kualifikasi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, karena itu sanksi administratif yang tepat adalah harus diberhentikan dengan tidak hormat dari kedudukan sebagai PNS/ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN.
Ketika seorang ASN dan/atau Pejabat Publik lainnya yang memiliki loyalitas ganda, maka loyalitasnya kepada "Nilai Dasar", "Kode Etik" dan Kode Perilaku" ASN adalah semu atau hanya kamuflase, karena sesuai dengan sumpah jabatan dan UU, maka seorang ASN itu sesungguhnya hanya loyal kepada Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menurut UU No. 5 Tahun 2014, Tentang ASN.
Oleh karena itu ASN yang juga loyal kepada HTI, maka yang bersangkutan tidak cukup hanya diminta mundur dari segala jabatan yang melekat sebagai ASN atau jabatan publik lainnya.
Akan tetapi juga harus diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses hukum, karena telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Presiden Jokowi Harus Bertindak Tegas dan Cepat
Menurut UU No. 5 Tahun 2014, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.
Sengan demikian, maka Presiden Jokowi memiliki legitimasi hukum dan politik yang sangat kuat untuk secara khusus menugaskan Kementerian Penertiban Aparatur Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN, Lembaga Administrasi Negara/LAN dan Badan Kepegawaian Negara/BKN, mengambil langkah-langkah strategis, tegas dan cepat yang bersifat menertibkan, termasuk tetapi tidak terbatas kepada pendataan nama-nama ASN mana saja yang selama ini memiliki "loyalitas ganda".
Ini harus dijadikan sebagai sebuah misi besar dengan prioritas tinggi dengan daya dukung publik yang besar pula, guna mengembalikan loyalitas ANS hanya kepada Pancasila dan UUD 1945, terutama oleh karena ASN adalah sebagai profesi yang dalam aktivitas pelayanan publik, berlandaskan pada prinsip "Nilai Dasar", Kode Etik dan Perilaku, Komitmen, Integritas Moral dan Tanggung Jawab.
Salah satu organ di dalam ASN yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sangat strategis terkait penerapan prinsip "Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN menurut UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN adalah "Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN, karena fungsi dan tugasnya langsung berkaitan dengan kewenangan Memonitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan prinsip "Nilai Dasar", "Kode Etik" dan "Kode Perilaku ASN" menurut ketentuan pasal 3 dan 4 UU No. : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Prinsip "Nilai Dasar" dimaksud meliputi: memegang teguh ideologi Pancasila; setia kepada UUD 1945 serta pemerintahan yang sah; mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab dan berintegritas tinggi dan lain-lain.
Karena itu ketika seorang ASN dan/atau seorang pejabat publik memiliki loyalitas ganda, tetapi ingin tetap berada sebagai ASN atau Pejabat Publik, ASN atau Pejabat Publik itu sesungguhnya seorang pengkhianat yang sedang mengkhianati "Nilai Dasar dan Kode Etik Perilaku ASN.
Penulis: Petrus Selestinus, Koordinator Tim Task Force FAPP