Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Komisioner ke-6 dan Subordinasi di KPK
Friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi. Kecenderungan itu terjadi pada banyak institusi atau kementerian
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh Bambang Soesatyo, Anggota Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Friksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajar lagi. Friksi itu bahkan sangat tidak sehat karena menggambarkan terjadinya subordinasi atau ketidakpatuhan kepada atasan. Kalau tidak dihentikan, kecenderungan subordinasi itu berpotensi menampilkan komisioner ke enam atau komisioner bayangan.
Dengan bertutur tentang adanya friksi di tubuh KPK, secara tidak langsung Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman, mengonfirmasi cerita lama tentang perilaku subordinasi beberapa oknum di KPK.
Subordinasi yang terjadi di KPK bukanlah hal baru. Kecenderungan itu terjadi pada banyak institusi atau kementerian. Selalu saja ada ‘raja-raja kecil’ yang lebih ditakuti para pegawai dibanding derajat kepatuhan pegawai kepada menteri.
Mereka bisa membangun kekuatan dalam institusi itu karena asumsi bahwa jabatan menteri akan berganti figur paling lama lima tahun sekali.
KPK jangan sampai mengadaptasi kecenderungan itu. Maka, subordinasi yamg terjadi di tubuh KPK sekarang harus segera diakhiri agar tidak muncul ‘ketua atau komisioner bayangan’.
Tidak boleh ada upaya membangun kekuatan tersembunyi dengan menunggangi kerja pemberantasan korupsi.
Gerak dan kerja semua satuan kerja di KPK harus berada dalam kendali Ketua dan para wakil Ketua KPK.
Jangan biarkan sekelompok orang menjadi penentu sepak terjang KPK.Pansus Hak Angket KPK sudah mencatat sejumlah temuan yang menggambarkan adanya persoalan serius pada aspek tata kelola.
Misalnya masalah pencatatan barang sitaan. Apakah persoalan ini sudah diketahui sebelumnya oleh Ketua dan para wakil Ketua KPK?Kalau pimpinan KPK sudah tahu tetapi tidak melakukan pembenahan, kepemimpinan Ketua dan para wakil ketua patut dipermasalahkan.
Sebaliknya, jika masalah pencatatan barang sitaan itu tidak diketahui pimpinan KPK, berarti masalah subordinasi di tubuh KPK sudah akut.Pimpinan KPK juga harus menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis.
Pimpinan KPK harus mampu menjawab pertanyaan tentang benar tidaknya sejumlah oknum penyidik KPK meminjam uang Rp.5 miliar untuk operasi tangkap tangan (OTT).
Dan hingga saat ini keberadaan uang 'pinjaman' tersebut tidak jelas.
Kalau pimpinan KPK tidak tahu apa-apa tentang masalah ini, sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman ‘ketua atau komisioner bayangan’.
Cerita tentang perilaku menyimpang oknum penyidik KPK pun bukan isu baru. Ada beragam versi isu yang menggambarkan penyidikan kasus korupsi ditunggangi oknum untuk melakukan tindakan tidak terpuji juga.
Apakah isu-isu itu sekadar alibi untuk memojokan KPK, tentu perlu didalami pimpinan KPK. Bukankah sudah ada dugaan kasus penyimpangan perilaku seperti yang diungkapkan oleh Indra Sahnun Lubis itu.
Lalu bagaimana cerita dan sanksi, ketika ada penyidik dan jaksa pagi-pagi sekali mendatangi rumah saksi Miryam dan rumah anggota DPR lain yang berpotensi menjadi saksi bahkan tersangka?
Bukankah dalam UU tentang KPK itu pelanggaran berat dan masuk pidana?
Apakah komisioner dan pengawas internal sudah melakukan langkah-langkah tegas dengan menggelar sidang etik?
Direktur Penyidikan Brigjend Pol Aris Budiman bahkan sudah menyampaikan secara gamblang di sidang Pansus Hak Angket untuk KPK. Pertama, untuk kedatangan penyidik ke rumah Miryam sebenarnya sudah teringkap langsung oleh Miryam sendiri di pengadilan dan sudah menjadi fakta pengadilan.
Kedua, soal kedatangan penyidik ke rumah anggota DPR lainnya diperoleh Aris dari laporan seorang penyidik kepadanya sebelum dirinya datang ke Pansus Hak Angket DPR untuk KPK pekan lalu. Penyidik tersebut menurut Aris siap menyampaikan kesaksiannya di sidang etik internal KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.