Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Setya Novanto Menang, KPK Kurang Cermat, Aris Budiman Benar
Siapa pun harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto.
Editor: Dewi Agustina
![Setya Novanto Menang, KPK Kurang Cermat, Aris Budiman Benar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/setya-novanto-menangi-praperadilan-terhadap-kpk_20170929_193253.jpg)
TENTU kita masih ingat, sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Brigjend Pol Aris Budiman satu-satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur dalam suatu gelar perkara menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus e-KTP.
Dan kini sikap Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan.
Status tersangka Novanto tidak sah dan gugur.
Siapa pun harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto.
Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto.
Saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri.
Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang
Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain.
Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto.
Menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah.
Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama.
Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas.
Baca: Jokowi Nonton Bareng Film Pengkhianatan G30S/PKI Bareng TNI, Polri dan Warga Bogor
Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah.
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.