Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Berikut Hasil dari Diskusi ICW tentang OTT Ketua Pengadilan Sulut: Hakim-hakim Sudah Anomali

Pada Senin (9/10/2017), ICW mengadakan konferensi pers untuk menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Hasil dari Diskusi ICW tentang OTT Ketua Pengadilan Sulut: Hakim-hakim Sudah Anomali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono keluar gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT), Minggu dini hari (8/10/2017). Sudiwardono ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara ditingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Asep Iwan Iriawan :

- Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya harus ditagih kepada Ketua MA. Untuk itu, Ketua MA dan jajarannya harus berhenti sebagai Pimpinan MA (Lihat Angka 4 Maklumat Ketua MA).

- Ketika Ketua MA berhenti atas dasar Maklumat Ketua MA, ada mekanisme dalam UU MA yang dapat dijalankan kembali untuk memilih Ketua MA kembali oleh Hakim-hakim Agung.

- Sebagai implementasi dari Maklumat tersebut, Ketua MA harus ditagih untuk mengundurkan diri karena telah memenuhi angkat 4 Maklumat Ketua MA tersbut (Isi Angka 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya adalah, “Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh atasan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.”)

Lalola Easter :

- Dalam pantauan ICW, sejak kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali yang diangkat pada 1 Maret 2012 hingga Oktober 2017, tercatat ada 25 hakim dan aparat badan peradilan yang diduga terlibat korupsi dan perkaranya ditangani oleh KPK.

- Banyaknya oknum hakim dan aparat badan peradilan yang ditangkap tersebut, memunculkan tanda tanya besar terkait capaian Hatta Ali sebagai Ketua MA, yang sudah terpilih 2 (dua) kali. Apalagi sudah ada sederet peraturan internal yang dibuat di bawah kepemimpinannya seperti Perma 8/ 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah AgungNomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017, tapi minim implementasi.

Berita Rekomendasi

- Sepatutnya reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung tidak dilakukan hanya di level jenjang karir, tapi termasuk juga untuk mekanisme rekrutmen sebagai mekanisme tak terpisahkan dan sebagai filter awal untuk meminimalisasi masuknya orang-orang yang tidak berintegritas dan minim kualitas ke dalam tubuh lembaga peradilan

- Publik menunggu pertanggungjawaban Ketua MA Hatta Ali dalam menerapkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas