Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Buruh Freeport Di PHK, Serikat Pekerja Tambang Minta Campur Tangan Presiden

Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia meminta Presiden Joko Widodo membantu penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8000 pekerja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia meminta Presiden Joko Widodo membantu penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8000 pekerja.

Sekretaris Umum Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) SPSI PTFI, Afif Johan mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan bahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk turut hadir dalam proses penyelesaian PHK massal ini.

Baca: Aki Kering Motor Memang Bebas Perawatan tapi Tetap Wajib Cek Bagian Ini

"Kami juga sudah menyampaikan kepada kementerian terkait bahkan kepada Presiden untuk hadir dalam persoalan ini. Penolakan kami terus diabaikan oleh PTFI, oleh karenanya PHK dari mogok ini diangap mengundurkan diri oleh PTFI, kurang lebih 8000 pekerja," ujar Afif disela audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dalam audiensi dengan pembahasan utama permasalahan PHK 8300 pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi dan kontraktornya, diikuti 11 serikat pekerja yang tergabung dalam organisasi buruh internasional yaitu IndustriAll Global Union. Adapun dari Komisi IX dipimping oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf dan beberapa anggota Komisi IX.

Baca: Ini 5 Fakta Warga Grebek Pasangan Mesum di Musala, Pengakuan Pelaku Hingga Reaksi Keluarga

Seperti diketahui, serikat pekerja telah melakukan mogok kerja selama satu bulan pada bulan Mei 2017. Sampai saat ini, kata Afif, serikat pekerja meminta kepada Freeport dan pemerintah bekerjasama untuk segera menghentikan kebijakan furlough yang diambil secara sepihak oleh perusahaan yang tidak dirundingkan dengan PUK SP KEP SPSI PTFI.

Berita Rekomendasi

"Kami juga meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah memberikan kepastian kembali kepada kami agar perusahaan membayarkan hak-hak yang selama ini tidak dibayarkan sejak mogok. Mulai dari Mei sampai Oktober ini tidak dibayarkan oleh PTFI," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pimpinan perusahaan dan pemerintah bekerja sama menghentikan PHK dan mempekerjakan kembali pekerja yang telah di furlough.

Hal senada juga disampaikan Serikat Pekerja PT Smelting, Ali bahwa dampak perundingan PT Freeport Indonesia dialami juga oleh pekerja Smelting Gresik. Pasalnya, perusahaan pengolahan konsentrat PT Freeport Indonesia ini juga mengalami efisiensi.

"Kita juga dikualifikasikan mengundurkan diri sejak Februari sampai saat ini, gaji, THR, dan jaminan kesehatan juga dinon aktifkan," katanya.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengakui, ada beberapa UU yang bertubrukan dengan konsen terhadap ketenagakerjaan. "Dulu memang seingat saya ketika orang banyak mengekspor konsentrat keluar, sehingga kita tidak ada added value maka dibuatlah UU Minerba tersebut," ungkap Dede.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas