Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

SIPOL Bisa Jadi Stimulus Penguatan Kelembagaan Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in SIPOL Bisa Jadi Stimulus Penguatan Kelembagaan Parpol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Sebanyak 27 parpol mendaftarkan diri ke KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Setelah menerima pendaftaran parpol, KPU melakukan tahap berikutnya, yaitu tahapan verifikasi administrasi.

Tahapan verifikasi administrasi akan meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung,nomor rekening parpol, dan sebagainya. Penelitian administrasi itu dilaksankan hingga 15 November
2017.

Baca: Disebut Konyol Saat Posting Joget Baby Shark di Instagram, Ini Jawaban Bima Arya

Objek penelitian administrasi yaitu apakah data SIPOL yang dimasukan oleh parpol itu telah memenuhi unsur kelengkapan, kebenaran dan keabsahan.

Misalnya, apakah ada keanggotaan atau pengurus ganda pada sebuah parpol.

Berita Rekomendasi

“Pada taraf ini, SIPOL memermudah KPU dalam melaksanakan tugasnya. Tapi tidak berhenti di situ
saja. Penggiat pemilu dan publik juga melihat dan sekaligus menilai sejauh mana parpol dalam hal
tertib administrasi,” ujar Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2017).

Kemudian dilanjutkannya, sebagai salah satu contoh, jika ditemukan adanya keanggotaan ganda atau duplikasi maka KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi.

Sebagaimana diketahui, belakangan banyak aksi politikus parpol yang pindah dari parpol satu ke
parpol atau lainnya.

Baca: Ini 4 Fakta Wanita Tiba-tiba Buka Baju Usai Tabrak 3 Kendaraan di Mangga Dua

“Atau bahasa kekiniannya banyak yang pindah ke toko sebelah.”

Pada proses tahapan administrasi inilah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melakukan penetrasi.

Sekaligus melakukan audit, apakah KPU bekerja sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang mereka tetapkan. Serta melihat apakah ada potensi penyalahgunaan kewewenangan sesuai dengan Peraturan KPU No 11 Tahun 2017.

Pada bagian inilah, narasi tahapan pengawasan dianggap berjalan.

Dan tentu saja publik akan menunggu hasil investigasi apa yang bisa didapat Bawaslu pada tahapan ini.
Pertanyaan besar publik ke depan adalah apakah Bawaslu memiliki daya jelajah hingga tataran itu?

Jika dibandingkan dengan 2012, melihat proses pendaftaran selama ini, dapat dikatakan SIPOL 2017
lebih siap.

Ini bisa dilihat dari program KPU memfasilitasi pertemuan antara IT KPU dan IT operator parpol. Tujuannya agar terjadi pemahaman yang sama saat proses input data.

Peneliti Senior SPD Daniel Zuchron mengungkapkan, permasalahan yang terjadi di pendaftaran dan verifikasi pada tahun 2012 dapat diprediksi dengan baik pada periode ini.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, parpol wajib mengisi data dalam Sipol.

Data-data itu berupa SK Kemkumham, kepengurusan tingkat pusat, provinsi (100%), kabupaten/kota (75%), dan kecamatan (50%), dokumen kepemilikan kantor tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keterwakilan perempuan 30% kepengurusan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, lambang partai, rekening partai, dan keanggotaan 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Data keanggotaan, harus harus dimasukkan by name dan disertai dengan salinan kartu tanda anggota
atau KTA dan KTP-elektronik atau surat keterangan pengganti suket.

Sementara, kantor parpol harus disertai dengan surat pernyataan dari pimpinan parpol setempat bahwa kantor tersebut digunakan oleh partai yang bersangkutan sampai tahapan pemilu selesai dan surat keterangan dari
camat, kades, atau lurah bahwa kantor itu digunakan oleh partai tersebut.

SIPOL Sebagai Cek Fisik Parpol

Dari data media content analysis SPD diketahui bahwa hampir semua parpol yang ada di DPR,
menerima SIPOL sebagai sebuah terobosan untuk memodernisasi melalui sentuhan teknologi
informasi.
Mereka menilai, SIPOL sebagai instrumen yang bertujuan untuk membentuk parpol
memiliki kelembagaan partai yang kuat.

Dengan mewajibkan dan memunyai sistem administrasi efektif dan tertib.

Memiliki big data, database keanggotaan serta manifest kuat dan tidak abal-abal.

Parpol menjadi lebih mudah mengintegrasikan seluruh data pemilu yang harus dilengkapi.

Karena harus memasukan rekap KTA, pengurus, dan syarat-syarat lain dengan rigid.

Serta mencantumkan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data
anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai,
serta nomor rekening dan data lainnya. Tidak harus mendaftarkan dengan ratusan boks-boks
container.

Bahkan dengan SIPOL dapat membangun transparansi serta menjaga hubungan antara
konstituen dengan partai.

Jika ditarik ke depan, terang August, sebenarnya basis data parpol yang ada di SIPOL dapat
diberdayakan lagi.

Misalnya, data tersebut dapat digunakan untuk mengukur derajat organisasi masing-masing parpol.

Hingga saat ini belum kajian mendalam mengenai topik ini.

SIPOL kedepan bisa saja menjadi stimulus terhadap penguatan kelembagaan parpol.

Bahkan dapat menjadi basis data awal untuk formula model bantuan keuangan parpol.

“Data SIPOL seperti memberikan kita waktu untuk mengecek apakah parpol siap menghadapi
kontestasi yang lebih sophisticated. Pada sisi lain kita juga harus mengakui masih ada beberapa catatan
terkait SIPOL dari sisi teknis dan teknologi ini dianggap relatif baru di dunia pemilu Indonesia”.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas