Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
SIPOL Bisa Jadi Stimulus Penguatan Kelembagaan Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Sebanyak 27 parpol mendaftarkan diri ke KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Setelah menerima pendaftaran parpol, KPU melakukan tahap berikutnya, yaitu tahapan verifikasi administrasi.
Tahapan verifikasi administrasi akan meneliti dokumen kepengurusan, dokumen sewa gedung,nomor rekening parpol, dan sebagainya. Penelitian administrasi itu dilaksankan hingga 15 November
2017.
Baca: Disebut Konyol Saat Posting Joget Baby Shark di Instagram, Ini Jawaban Bima Arya
Objek penelitian administrasi yaitu apakah data SIPOL yang dimasukan oleh parpol itu telah memenuhi unsur kelengkapan, kebenaran dan keabsahan.
Misalnya, apakah ada keanggotaan atau pengurus ganda pada sebuah parpol.
“Pada taraf ini, SIPOL memermudah KPU dalam melaksanakan tugasnya. Tapi tidak berhenti di situ
saja. Penggiat pemilu dan publik juga melihat dan sekaligus menilai sejauh mana parpol dalam hal
tertib administrasi,” ujar Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2017).
Kemudian dilanjutkannya, sebagai salah satu contoh, jika ditemukan adanya keanggotaan ganda atau duplikasi maka KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam konteks pemeriksaan administrasi.
Sebagaimana diketahui, belakangan banyak aksi politikus parpol yang pindah dari parpol satu ke
parpol atau lainnya.
Baca: Ini 4 Fakta Wanita Tiba-tiba Buka Baju Usai Tabrak 3 Kendaraan di Mangga Dua
“Atau bahasa kekiniannya banyak yang pindah ke toko sebelah.”
Pada proses tahapan administrasi inilah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa melakukan penetrasi.
Sekaligus melakukan audit, apakah KPU bekerja sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang mereka tetapkan. Serta melihat apakah ada potensi penyalahgunaan kewewenangan sesuai dengan Peraturan KPU No 11 Tahun 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.